Polri Segera Ungkap Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan
Foto arsip. Aremania memanjatkan doa untuk korban meninggal dunia di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MerahPutih.com - Polri masih menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.
Hingga kini, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah lagi
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, ketua panitia pelaksana Arema Malang AS, security officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada sejumlah polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas personel Polres Malang dan personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (Knu)
Baca Juga:
Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan