Polri Segera Ungkap Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan


Foto arsip. Aremania memanjatkan doa untuk korban meninggal dunia di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (7/10/2022). (ANTARA/Vicki Febrianto)
MerahPutih.com - Polri masih menyelidiki tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Terbaru, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10).
Baca Juga:
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan
Dedi belum merinci secara pasti identitas tersangka baru tersebut.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini mengatakan, tersangka tersebut nantinya akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.
"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.
Hingga kini, Polri melakukan penahanan terhadap enam orang tersangka terkait terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Baca Juga:
Korban Meninggal Tragedi Stadion Kanjuruhan Bertambah lagi
Adapun keenam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, ketua panitia pelaksana Arema Malang AS, security officer SS.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
Selain itu, ada sejumlah polisi dinyatakan melanggar etik, terdiri atas personel Polres Malang dan personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur. (Knu)
Baca Juga:
Manajemen Arema FC Beri Beasiswa Korban Yatim Piatu Tragedi Kanjuruhan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
