Polri Segera Limpahkan Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong
Ismail Bolong jadi tersangka kasus tambang ilegal di Kaltim. Foto: Dok Istimewa
MerahPutih.com - Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tersangka Ismail Bolong soal tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Selain Ismail, dua orang lainnya, yakni BP dan RP, juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemberkasan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di, Jakarta Pusat, Sabtu (17/12).
Baca Juga
Jika berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, Polri akan melakukan pelimpahan tahap II, baik tersangka maupun bukti lain. Sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan.
"Apabila berkas sudah lengkap, ya nanti dilakukan pelimpahan tahap II, baik barang bukti maupun tersangka untuk menjalani proses persidangan," ujarnya
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
Baca Juga
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT EMP, yang tidak memiliki izin penambangan.
Ismail Bolong berperan sebagai pengatur kegiatan tambang Ilegal di Kalimantan Timur.
Ismail Bolong diduga mengatur kegiatan penambangan ilegal di terminal khusus PT MTE dan di lokasi penyimpanan batubara hasil penambangan yang termasuk PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) PT SB.
Adapun pelaku BP, berperan sebagai penambang batubara tanpa izin. Untuk RP bertugas sebagai direktur PT EMP. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Prabowo Ulang Tahun, PKB Dukung Komitmen Presiden Implementasikan Amanat Pasal 33
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Permen Koperasi Bisa Kelola Tambang Hingga 2500 Hektar Segera Dikeluarkan, Syarat Tak Bakal Dipersulit
Keseruan Pameran Mineral dan Batu Bara Convention Expo (Minerba Convex) 2025 di Jakarta
Arsari Tambang Luncuran Envirotin Timah Ramah Lingkungan dalam Ajang Minerba Convex 2025
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN