Polri Ajak KPK Bersama-sama Lihat Rekaman CCTV Kasus Novel


Lokasi penyerangan dengan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito T, Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (11/4). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menyatakan pelaku penyiraman terhadap penyidik KPK Novel Baswedan tak terekam puluhan kamera CCTV yang telah diperiksa penyidik.
"CCTV kan sudah 38 kami periksa, gak ada yang memperlihatkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono di Koja, Jakarta Utara, Senin (31/7).
Bahkan, Argo meminta pihak KPK untuk melihat langsung puluhan rekaman CCTV yang sudah diambil penyidik.
"Kalau tim KPK mau lihat silakan kita jalan bareng. Satu per satu kami periksa," ucap Argo.
Pihaknya berjanji akan bersikap transparan mengenai penyidikan kasus penyiraman yang dialami Novel. Penyidik telah bersikap terbuka terhadap penyidikan kasusnya.
"Petunjuk juga belum ada. Kan Kapolri sampai ke KPK kami harapkan ada tim dari KPK siapa yang dicurigai," jelas Argo.
"Nanti kalau ada yang kami curigai itu ya kami tanyakan bener gak pelakunya. Nanti dia juga kami masukkan ke ruang kaca, nanti diperiksa di sana. Kita transparan," tutup Argo. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Polisi Rampungkan Dua Sketsa Terduga Penyiram Novel Baswedan
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
