Polri Investigasi Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan
Ilustrasi - Aliansi suporter sepak bola di Kabupaten Belitung menggelar aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. ANTARA/Kasmono
MerahPutih.com - Penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Malang terus menjadi polemik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata diduga kedaluwarsa oleh polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih terus didalami.
Sejumlah ahli bakal dilibatkan berkenaan dengan dugaan tersebut.
Baca Juga:
Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan
"Beberapa isu yang terkait dengan gas air mata sedang kami dalami. Ada isu kedaluwarsa semua didalami," tutur Sigit, Kamis (12/10).
Kapolri menuturkan, tim penyidik tragedi Kanjuruhan terus bekerja dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami penggunaan gas air mata itu.
“Libatkan para ahli toksikologi, ahli bidang kedokteran, pernapasan, mata yang itu akan menjadi satu rangkaian jawaban yang memang menjadi hal-hal yang harus kita temukan," tambahnya.
Ia menegaskan hasil pendalaman itu akan disampaikan kepada masyarakat lantaran bagian dari pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.
"Kami akan jelaskan dan sampaikan kepada publik dalam rangka pemenuhan pasal sangkaan," sebut Listyo Sigit.
Baca Juga:
Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium
Sebelumnya, Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan.
Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.
Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban dalam tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen.
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian. (Knu)
Baca Juga:
Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, Polri Klaim Tak Berbahaya
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Presiden Prabowo Perintah 'All Out' Tangani Bencana Alam Sumatra, Kapolri: Semua Harus Serba Cepat dan Terkoordinasi
Kapolri Kerahkan Personil Dari Mabes, Percepat Penanganan Banjir Sumatra
Kapolri Perintahkan Polda Terdekat Kerakan Kapal ke Titik Bencana di Sumatera
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Komisi Percepatan Reformasi Polri Bakal Libatkan Tim Internal Polri di Setiap Rapat
Kapolri Listyo Sigit Melayat dan Doakan PB XIII di Keraton Surakarta, Siap Bantu Pengamanan Prosesi Pemakaman