Polri Investigasi Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 13 Oktober 2022
Polri Investigasi Penggunaan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Tragedi Kanjuruhan

Ilustrasi - Aliansi suporter sepak bola di Kabupaten Belitung menggelar aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. ANTARA/Kasmono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penggunaan gas air mata kedaluwarsa saat tragedi Kanjuruhan, Malang terus menjadi polemik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata diduga kedaluwarsa oleh polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, masih terus didalami.

Sejumlah ahli bakal dilibatkan berkenaan dengan dugaan tersebut.

Baca Juga:

Komnas HAM Sebut Gas Air Mata Pemicu Banyaknya Korban Tragedi Kanjuruhan

"Beberapa isu yang terkait dengan gas air mata sedang kami dalami. Ada isu kedaluwarsa semua didalami," tutur Sigit, Kamis (12/10).

Kapolri menuturkan, tim penyidik tragedi Kanjuruhan terus bekerja dengan melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami penggunaan gas air mata itu.

“Libatkan para ahli toksikologi, ahli bidang kedokteran, pernapasan, mata yang itu akan menjadi satu rangkaian jawaban yang memang menjadi hal-hal yang harus kita temukan," tambahnya.

Ia menegaskan hasil pendalaman itu akan disampaikan kepada masyarakat lantaran bagian dari pemenuhan unsur-unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

"Kami akan jelaskan dan sampaikan kepada publik dalam rangka pemenuhan pasal sangkaan," sebut Listyo Sigit.

Baca Juga:

Kandungan Gas Air Mata saat Tragedi Kanjuruhan Diperiksa di Laboratorium

Sebelumnya, Polri mengakui penggunaan gas air mata yang telah kedaluwarsa dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu, 1 Oktober 2022.

Meski begitu, mereka mengklaim bahwa gas air mata yang telah kedaluwarsa itu tidak berbahaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan senyawa dalam gas air mata berbeda dengan makanan.

Ia menjelaskan bahwa jika gas air mata memasuki masa kedaluwarsa, maka kadar zat kimianya justru semakin menurun.

Dedi juga menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran penyidik, korban dalam tragedi Kanjuruhan tewas bukan karena gas air mata, melainkan karena kekurangan oksigen.

Dia menuturkan, berdasarkan keterangan sejumlah ahli, gas air mata tidak menyebabkan kematian. (Knu)

Baca Juga:

Akui Gunakan Gas Air Mata Kedaluwarsa saat Insiden Kanjuruhan, Polri Klaim Tak Berbahaya

#Kapolri #Listyo Sigit Prabowo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Ziarah yang berlangsung pada Sabtu (20/6) menjadi momentum refleksi terhadap nilai-nilai pengabdian, toleransi, dan profesionalisme yang terus diupayakan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur, Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Bagikan