Polri Buru Pembuat Hoaks Jakarta Lockdown saat Imlek


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (tangkapan layar)
MerahPutih.com - Polisi akan memburu pelaku pembuat pesan hoaks terkait Jakarta lockdown pada 12-15 Februari saat perayaan Tahun Baru Imlek 2021.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menuturkan, pelaku pembuat pesan hoaks tersebut bisa terancam Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Baca Juga
Kemenkes Minta Masyarakat Hentikan Pesan Hoaks Lockdown Akhir Pekan di DKI
"Jika pasal 28 ITE ini dikenakan sanksi itu, pidana 6 tahun dan denda adalah Rp1 miliar, nanti ini akan diproses dari Siber (Direktorat Tindak Pidana Siber Polri)," ujar Argo kepada wartawam, Jumat (5/2).
Argo memastikan bahwa pesan berantai tersebut adalah berita bohong. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait informasi yang beredar di masyarakat tersebut.
Menurut dia, pesan tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan berpotensi melahirkan opini negatif.
"Tentunya dapat informasi dari Kemenkes bahwa broadcast ini tidak benar. Ini adalah salah, ya. Intinya bahwa dengan adanya broadcast, itu akan berdampak negatif," kata dia.

Argo mengungkapkan pesan berantai tersebut berisi informasi bahwa lockdown atau penutupan total Ibu Kota telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo.
Pesan juga mengimbau agar masyarakat menyediakan bahan makanan, selama lockdown diberlakukan.
Menurut Argo, pesan itu jug berisi informasi bila kepolisian akan menangkap langsung dan melakukan swab, kepada yang diketahui berada di luar rumah.
"Rumah dan toko-toko, restoran semua tutup. Semua harus diam di rumah, harus sedia bahan makanan untuk masak di rumah. Jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung dan swab. Didenda besar sekali," ujar Argo menirukan bunyi pesan.
Argo menyebut pesan berantai tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif di tengah masyarakat. Menurut dia, meski isinya biasa saja, namun pesan tersebut berpotensi menimbulkan opini negatif dari masyarakat.
Pihaknya mencatat selama 2020 telah menangani total 352 kasus penyebaran berita hoaks. Dalam kasus pesan berantai itu, ia mengingatkan potensi ancaman dan hukuman yang diterima kepada pelaku.
Menurut dia, pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pindahkan 150 Ribu TKI dari Malaysia untuk Bekerja di Jepang](https://img.merahputih.com/media/42/61/3d/42613d2d8aed69cc9a59274152141868_182x135.png)
TNI Merasa Jadi Sasaran Hoaks dan Adu Domba, Pastikan Solid bersama Polri Jaga Stabilitas Keamanan Nasional

Bantahan TNI Terkait 5 Kabar Yang Tuduh Ada Dugaan Keterlibatan TNI Dalam Demo

[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR
![[HOAKS atau FAKTA]: Presiden Prabowo Bekukan DPR](https://img.merahputih.com/media/a0/ff/d7/a0ffd7ac2cb35dbb7a0dcb13d5aba36f_182x135.jpeg)
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa
![[HOAKS atau FAKTA]: Ahmad Sahroni Pingsan hingga Dirawat saat Rumahnya Dijarah Massa](https://img.merahputih.com/media/45/ad/e5/45ade544c01fa79f9facba202acf6b4b_182x135.png)
Aksi Demo di Bandara Adalah Hoaks, Kapolresta Bandara Soetta: Jangan Terhasut Provokasi

Kesehatan Presiden AS Donald Trump Jadi Bola Panas di Media Sosial, Tetap Menyebar meski sudah Dibantah

Mafindo Ingatkan Warga Soal Masif Hoaks Kerusuhan, Penjarahan, dan Represi Aparat, Percayai Berita Media Arus Utama

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Akhirnya Setuju Bupati Pati Sudewo Diberhentikan dari Jabatannya](https://img.merahputih.com/media/22/38/a6/2238a682cc365a50a1d4194eea4b227a_182x135.jpg)