Kemenkes Minta Masyarakat Hentikan Pesan Hoaks Lockdown Akhir Pekan di DKI
Ilustrasi. (Pixabay)
Merahputih.com - Kementerian Kesehatan menyatakan kabar pemberlakukan Lockdown akhir pekan di DKI Jakarta tidak benar.
"Kami meminta masyarakat agar menghentikan pesan hoaks tersebut," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang diadakan Kemenkes, Jumat (5/2).
Baca Juga
Dipuji Satgas, Kalimantan Barat dan Riau Layak Jadi Acuan Penanganan COVID-19
Nadia menjelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan sampai 8 Februari 2021. Apakah kemudian PPKM akan dilanjutkan tergantung dari proses evaluasi.
"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, jangan mudah percaya informasi," ujar Nadia.
Nadia mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyaring informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghentikan penyebaran hoaks.
“Anjuran untuk tidak boleh keluar rumah sama sekali, menimbun bahan makanan, ancaman akan ditangkap dan dilakukan tes swab jika keluar rumah itu tidak benar,” tegasnya.
Adapun, penyebaran kabar bohong bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, penyebaran kabar bohong juga diatur di UU KUHP Pasal 14 ayat 1 yaitu barang siapa yang menyiarkan berita bohong bisa dikenakan pasal tersebut dengan ancaman kurungan 10 tahun, dan Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran bisa dihukum penjara 3 tahun.
Baca Juga
Selanjutnya, pada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau tidak lengkap, dan menerbitkan keonaran, bisa diancam kurungan 2 tahun.
Kendati demikian, menyambut libur Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang, Kemenkes juga tetap mengingatkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra