Kemenkes Minta Masyarakat Hentikan Pesan Hoaks Lockdown Akhir Pekan di DKI

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 05 Februari 2021
Kemenkes Minta Masyarakat Hentikan Pesan Hoaks Lockdown Akhir Pekan di DKI

Ilustrasi. (Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Kesehatan menyatakan kabar pemberlakukan Lockdown akhir pekan di DKI Jakarta tidak benar.

"Kami meminta masyarakat agar menghentikan pesan hoaks tersebut," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2ML) Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang diadakan Kemenkes, Jumat (5/2).

Baca Juga

Dipuji Satgas, Kalimantan Barat dan Riau Layak Jadi Acuan Penanganan COVID-19

Nadia menjelaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) masih diterapkan sampai 8 Februari 2021. Apakah kemudian PPKM akan dilanjutkan tergantung dari proses evaluasi.

"Kami mengimbau masyarakat tetap tenang, jangan mudah percaya informasi," ujar Nadia.

Nadia mengimbau masyarakat untuk tenang dan menyaring informasi yang tidak jelas sumbernya dan menghentikan penyebaran hoaks.

“Anjuran untuk tidak boleh keluar rumah sama sekali, menimbun bahan makanan, ancaman akan ditangkap dan dilakukan tes swab jika keluar rumah itu tidak benar,” tegasnya.

Ilustrasi (Foto: pixabay/fernandozshiminaichela)

Adapun, penyebaran kabar bohong bisa dikenakan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain itu, penyebaran kabar bohong juga diatur di UU KUHP Pasal 14 ayat 1 yaitu barang siapa yang menyiarkan berita bohong bisa dikenakan pasal tersebut dengan ancaman kurungan 10 tahun, dan Pasal 14 ayat 2 yang menyebutkan siapa yang mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran bisa dihukum penjara 3 tahun.

Baca Juga

12 Persen Tenaga Kesehatan DKI Penyintas COVID-19

Selanjutnya, pada Pasal 15, barang siapa menyiarkan kabar tidak pasti atau tidak lengkap, dan menerbitkan keonaran, bisa diancam kurungan 2 tahun.

Kendati demikian, menyambut libur Hari Raya Imlek pada 12 Februari mendatang, Kemenkes juga tetap mengingatkan masyarakat pentingnya melaksanakan protokol kesehatan dan mengimbau masyarakat tetap tinggal di rumah. (Knu)

##HOAKS/FAKTA #Penyebar Hoaks #Kementerian Kesehatan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Beredar narasi di media sosial yang menyebut kehadiran Anies di lokasi bencana alam Aceh membuat beban korban hilang. Cek kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Peluk Anies, Beban Korban Bencana Alam di Aceh Tamiang Langsung Hilang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Purbaya dikabarkan memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengesahkan hukuman mati kepada koruptor. Cek kebenaran faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Memohon ke Presiden Prabowo Agar Sahkan RUU Perampasan Aset dan Segera Hukum Mati Koruptor
Berita
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Korban bencana Sumatra terancam tertular campak di pengungsian. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penularan campak paling tinggi.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Korban Bencana Sumatra Terancam Kena Campak di Pengungsian, Kemenkes: Penularannya Paling Tinggi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Beredar unggahan yang berisi informasi bahwa Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mewajibkan ojol pakai motor listrik agar tak jadi beban subsidi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Haruskan Pada 2026 Ojol Wajib Beli Motor Listrik agar Tidak Jadi Beban Subsidi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan meminta Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menaikkan harga token listrik.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Minta PLN Naikkan Harga Token Listrik agar Rakyat Belajar Berhemat
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Beredar informasi yang menyebut Jokowi divonis bersalah oleh Hakim MK Anwar Usman karena telah melakukan pemalsuan ijazah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 03 Januari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Anwar Usman Vonis Jokowi Bersalah karena Palsukan Ijazahnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Tidak ditemukan informasi kredibel yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua DPR Puan Maharani usul Pajak Dinaikan agar Uangnya Bisa Bantu Korban Bencana, Menkeu Purbaya Langsung Menolak
Olahraga
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Beredar informasi yang menyebut Indra Sjafri kini melatih timnas Malaysia, setelah gagal membawa Tim Garuda capai target SEA Games dan dipecat PSSI.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Indra Sjafri Latih Timnas Sepak Bola Malaysia demi Balaskan Dendam ke PSSI yang Sudah Memecatnya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Beredar unggahan yang menyebut PBB melangkahi Indonesia dalam menyebabkan status bencana yang terjadi di Aceh-Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gempar! Keputusan PBB Langkahi Indonesia Tetapkan Status 'Bencana Internasional' di Sumatra
Bagikan