Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia


Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah). (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO yang membuat 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban, yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Australia.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Dijelaskan bahwa para WNI diberangkatkan ke Australia secara ilegal.
"Modus membawa warga negara Indonesia ke Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).
Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.
Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.
Baca juga:
Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau
“Dari pengakuan Tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019,” jelas Djuhandani.
Djuhandani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna dijadikan PSK. Mendapat informasi itu, Polri langsung menuju ke Australia guna melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada korban.
Dari keterangan para korban itu, polisi pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan antara korban dengan perekrut dalam hal ini FLA. Ketika menggali keterangan dari FLA, kemudian diketahui bahwa tersangka tersebut menyerahkan pada korbannya kepada tersangka lain yakni pria berinisial ASL alias Batman ketika sudah berada di Sydney, Australia.
Batman berperan sebagai koordinator tempat prostitusi yang mempekerjakan para korban tersebut.
Sementara itu dari keterangan tersangka FLA, wanita tersebut ucap Djuhandani meraup keuntungan dari hasil mempekerjakan sebanyak 50 korban sebesar Rp 500 juta.
Baca juga:
Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada
FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
