Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 23 Juli 2024
Polri Bongkar Kasus TPPO Lintas Negara, 50 WNI Dijadikan PSK di Australia

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (tengah). (Dok. Humas Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPO yang membuat 50 orang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban, yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Australia.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP). Dijelaskan bahwa para WNI diberangkatkan ke Australia secara ilegal.

"Modus membawa warga negara Indonesia ke Australia, dengan maksud untuk dieksploitasi secara seksual," ujar Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Polisi juga menetapkan satu orang tersangka berinisial FLA (36), yang berperan sebagai perekrut. FLA ditangkap oleh Bareskrim di Kalideres, Jakarta Barat.

Sementara itu, satu orang tersangka lainnya berinisial SS alias Batman ditangkap oleh kepolisian Australia. Batman diduga berperan menampung para korban.

Baca juga:

Mabes Polri Temukan Dugaan Korupsi Pengelolaan Migas di Riau

“Dari pengakuan Tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas tersebut sejak 2019,” jelas Djuhandani.

Djuhandani menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diberikan pihak AFP pada September 2023 mengenai adanya sejumlah WNI yang dikirim ke Sydney guna dijadikan PSK. Mendapat informasi itu, Polri langsung menuju ke Australia guna melakukan pendalaman dengan meminta keterangan pada korban.

Dari keterangan para korban itu, polisi pun mendapati sejumlah barang bukti berupa dokumen percakapan antara korban dengan perekrut dalam hal ini FLA. Ketika menggali keterangan dari FLA, kemudian diketahui bahwa tersangka tersebut menyerahkan pada korbannya kepada tersangka lain yakni pria berinisial ASL alias Batman ketika sudah berada di Sydney, Australia.

Batman berperan sebagai koordinator tempat prostitusi yang mempekerjakan para korban tersebut.

Sementara itu dari keterangan tersangka FLA, wanita tersebut ucap Djuhandani meraup keuntungan dari hasil mempekerjakan sebanyak 50 korban sebesar Rp 500 juta.

Baca juga:

Menko Polhukam Minta Bawaslu, Kejaksaan, dan Polri Berperan Amankan Pilkada

FLA dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juta. (Knu)

#Tindak Pidana Perdagangan Orang #Bareskrim #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Polri kini sudah memiliki 672 SPPG. Namun, SPPG Polri yang paling banyak berada di Jawa Tengah.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
Indonesia
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Bareskrim Polri sudah mengantongi nama calon tersangka kasus pencemaran radioaktif cesium (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Indonesia
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Ahli Gizi mengatakan, bahwa SPPG Polri bisa menjadi role model dalam program MBG.
Soffi Amira - Kamis, 16 Oktober 2025
Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
Indonesia
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Masalah-masalah etik masih terjadi di tubuh Polri
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Publikasi yang masif bukan hanya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Bagikan