Polri Bentuk Satgas Tuntaskan Kasus-kasus Tambang Ilegal di IKN
Titik Nol IKN Nusantara. (Foto: Sekretariat Presiden)
MerahPutih.com - Polisi bersama Badan Otorita Ibukota Nusantara (OIKN) telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Tambang Ilegal untuk menyelesaikan kasus-kasus tambang ilegal di sekitar wilayah IKN di Penajam Paser Utara.
”Koordinatornya Otorita IKN. Kami akan bersihkan tambang ilegal seperti di Bukit Tengkorak, Penajam itu,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kapolda Kaltim) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto, Sabtu.
Baca Juga:
Penertiban tambang ilegal menjadi prioritas sebab semakin lama akan semakin merugikan. Karena ilegal, maka penambang tidak membayar pajak yang harusnya menjadi pemasukan negara yang kemudian digunakan untuk kesejahteraan bersama.
Sebab ilegal juga penambang hanya memikirkan mengeruk hasil bumi sebanyak-banyaknya tanpa memperhitungkan kondisi alam dan dampak kegiatannya.
Apalagi IKN dibangun dengan konsep ’kota rimba’ atau kota yang dikelilingi hutan dan sinergi dengan alam.
Karena itu, hingga Mei 2023, Polda Kaltim telah menertibkan 36 tambang ilegal di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Yang terbaru pada pertengahan Mei lalu polisi menggulung penambang ilegal dan menutup kawasannya di Berau.
Baca Juga:
Jokowi ke Polri: Tidak Boleh Ada Blok-blokan, Patron-patronan
Mereka sudah pula diproses dan dijerat dengan Pasal 158 Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana disebutkan setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP (Izin Usaha Pertambangan), IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) UU tersebut, dipidanakan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
”Sekali lagi, kami akan kami bersihkan,” tegas Kapolda Imam.
Sebelumnya Kapolda memimpin upacara peringatan Hari Bhayangkara 1 Juli di halaman depan Markas Polda Kaltim di Jalan Sjarifuddin Joes Nomor 1, yang kemudian ditutup dengan acara syukuran di Aula Mahakam. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polri Pastikan Korban TPPO tak Dipidana dan Wajib Dilindungi
BPOM Apresiasi SPPG Polri, Makanan Anak Diuji Layaknya Hidangan VIP
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Viral Pesan Berantai Penambang Emas Tewas di Area Antam, Begini Penjelasan Polisi
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Tambang di Bogor yang Ditutup Dedi Mulyadi Kembali Dibuka, Pemkab Berdalih Ekonomi Warga Harus Jalan
Komisi II DPR Nilai Kunjungan Prabowo ke IKN Bawa Pesan Politik Keberlanjutan