Polri Akan Usut Kasus Dugaan Korupsi di Suku Dinas DKI Jakarta
Komjen Pol. Budi Waseso (Foto: Antara Foto)
MerahPutih Nasional - Belum tuntas kasus pengadaan UPS, kini Anggota wakil rakyat (DPRD) DKI, kembali berurusan dengan Bareskrim Mabes Polri.
Pasalnya, hingga kini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, tengah melakukan pengusutan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat printer dan scanner 3D pada 25 SMA/ SMKN, pada suku dinas pendidikan sekolah menengah DKI Jakarta Barat tahun anggaran 2014, dengan nilai proyek sebanyak 150 milyar rupiah.
"Nanti teman- teman media lihat saja, dalam waktu dekat ini kita belum mengarahkan kesana, kami fokus telusuri proses pengadaannya dulu," ungkap Komjen Pol. Budi Waseso, pada awak media di Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat,(29/5).
Budi juga menambahkan, saat ini pihaknya sedang mengaudit dulu kerugian negara terhadap kasus tersebut.
"Sedang diaudit tentang harga pengadaan alat printer dan scanner sudah kami dapatkan, dan sekarang kami sedang melakukan pengecekan fisik dari pada alat dalam pengadaan dilapangan serta mencocokan dengan standar harga pengadaan alat ini”, tambah Budi.
Sebelumnya Direktur Tindak Pidana Ekoni dan Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Wiyagus mengatakan, modus operandi yakni mark up harga dan proses pengadaan tidak sesuai atuaran.
"Saat ini saksi yang sudah diperiksa ada 14 orang, dan saksi yang diperiksa kemarin tanggal 28 Mei 2015, diantaranya HS, yang berasal dari pihak swasta, dan YA, adalah salah satu kepala sekolah SMAN”, tutur Wiyagus.
Wiyagus pun menjelaskan meski sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 14 orang, namun pihak Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini, termasuk nilai kerugian Negara masih dalam taraf audit.
Nanti apabila terbukti, maka pihaknya akan di sangkakan dengan pasal 2 ayat 1, atau pasal 3 undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana di ubah dengan undang-undang RI No 20 tahun 2001, tentang perubahan undang- undang RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tutupnya. (gms).
Baca Juga:
Budi Waseso Tantang KPK Isi Formulir Laporan Harta Kekayaanya
Budi Waseso: Pejabat Terlibat Prostitusi Harus Diungkap
Budi Waseso: Dugaan Suap Anggota Perwira Polisi sedang Diproses
Bagikan
Berita Terkait
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi