Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Maret 2025
Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung memberikan keterangan dengan menampilkan para tersangka kasus TPPO pada konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis. ANTARA Foto/Azmi Samsul Maarif.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membekuk tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai pemberangkatan umroh kepada korbannya.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan, para pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masingnya memiliki peran yang berbeda-beda.

Di mana, peran pelaku berinisial RF, S, dan Z diketahui melakukan perekrutan kepada korbannya melalui modus travel umroh. Sementara, untuk ke empat pelaku lain seperti MF, IY, SP dan MRL melakukan aksinya dengan modus perekrutan tenaga kerja.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan sejak 6 sampai 22 Februari 2025, saat itu tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menggagalkan pemberangkatan kepada 127 orang ke luar negeri yang non procedural

Baca juga:

84 WNI Korban TPPO Penipuan Daring di Myanmar Dipulangkan, Ada yang Lagi Hamil

"Tujuannya negara-negara di Timur Tengah, Eropa dan Asia," terangnya.

Ia mengatakan, atas hasil penggagalan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan berhasil melacak dan menangkap para pelaku sebagai penanggung jawab atas penyeludupan ratusan orang melalui Bandara Internasional Soetta.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bila korban TPPO ini akan diberangkatkan ke tiga wilayah benua yakni Eropa tujuan negara Yunani, Timur Tengah tujuan negara Arab Saudi dan Asia Tenggara tujuan negara Thailand.

"Dari keterangan tersangka bahwa mereka menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang yang berhasil merekrut korbannya." katanya.

Para korban, kata ia tergiur karena penawaran atau iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta.

Dalam pengungkapan kasus TPPO sejak bulan Februari 2025 ini pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang. Dari 10 orang tersangka ini tujuh orang diantaranya sudah berhasil di amankan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka yang masuk DPO adalah pelaku berinisial H, S dan A. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujarnya dikutip Antara.

Atas perbuatan para tersangka, akan diancam Pasal Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimalnya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta. (*)

#TPPO #Pekerja Migran #Imigran Gelap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memastikan sebanyak 110 WNI yang menjadi kasus online scam di Kamboja itu kini semuanya dalam kondisi aman.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Indonesia
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
“Awalnya hanya terjadi di Kamboja, kini menyebar ke sembilan negara lain di Asia," kata Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Judha Nugraha
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Oktober 2025
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Indonesia
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Dalam situs resmi "March for Australia", para penolak imigrasi berargumen bahwa persatuan dan nilai-nilai Australia telah terkikis akibat kebijakan dan gerakan yang dianggap memecah belah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
WNI Australia Waspada, KBRI Rilis Imbauan Darurat Terkait Aksi Anti-Imigran 'March for Australia'
Indonesia
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
WNI yang diselamatkan itu berusia antara 20 hingga 47 tahun. Mereka telah berada di Malaysia antara lima bulan hingga 13 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Polisi Malaysia Selamatkan 49 WNI Perempuan dari Perdagangan Orang, Ada Yang Sudah 13 Tahun Dipekerjakan
Indonesia
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Cucun berharap calon PMI dapat lebih berhati-hati dalam memilih agen dan jalur pemberangkatan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Stop Jadi Korban Iming-Iming Imigran Gelap, DPR Tegaskan Timur Tengah Bukan Lagi Primadona
Indonesia
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Janji kerja di luar negeri berujung tipu-tipu, 430 pekerja migran ilegal digagalkan polisi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Gagalkan Keberangkatan 430 Pekerja Migran Ilegal, Dijanjikan Kerja hingga Jadi Pelaku Scamming di Luar Negeri
Indonesia
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
saat ini seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai
Indonesia
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
Meski investigasi kasus tersebut masih berlanjut, Reni menjadi korban dari sindikat pengantin pesanan yang memang sudah beberapa kali terjadi di Tiongkok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
Indonesia
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indroyono menyampaikan bahwa persyaratan yang diberlakukan oleh Amerika Serikat untuk memberikan visa kepada masyarakat di tanah air tidak terlalu berat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 September 2025
Ratusan Ribu WNI di AS Belum Lapor Diri, Dubes Indroyono Ingatkan Program Deportasi Trump
Indonesia
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berperan aktif dalam memberikan bekal pengetahuan ini
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri
Bagikan