Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO Dengan Modus Umrah, 3 Orang DPO


Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung memberikan keterangan dengan menampilkan para tersangka kasus TPPO pada konferensi pers di Mapolresta Bandara Soetta, Kamis. ANTARA Foto/Azmi Samsul Maarif.
MerahPutih.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya membekuk tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai pemberangkatan umroh kepada korbannya.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan, para pelaku yang berhasil ditangkap itu masing-masingnya memiliki peran yang berbeda-beda.
Di mana, peran pelaku berinisial RF, S, dan Z diketahui melakukan perekrutan kepada korbannya melalui modus travel umroh. Sementara, untuk ke empat pelaku lain seperti MF, IY, SP dan MRL melakukan aksinya dengan modus perekrutan tenaga kerja.
Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang ini dilakukan sejak 6 sampai 22 Februari 2025, saat itu tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah berhasil menggagalkan pemberangkatan kepada 127 orang ke luar negeri yang non procedural
Baca juga:
84 WNI Korban TPPO Penipuan Daring di Myanmar Dipulangkan, Ada yang Lagi Hamil
"Tujuannya negara-negara di Timur Tengah, Eropa dan Asia," terangnya.
Ia mengatakan, atas hasil penggagalan tersebut kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan berhasil melacak dan menangkap para pelaku sebagai penanggung jawab atas penyeludupan ratusan orang melalui Bandara Internasional Soetta.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku bila korban TPPO ini akan diberangkatkan ke tiga wilayah benua yakni Eropa tujuan negara Yunani, Timur Tengah tujuan negara Arab Saudi dan Asia Tenggara tujuan negara Thailand.
"Dari keterangan tersangka bahwa mereka menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp 4 juta sampai Rp 5 juta per orang yang berhasil merekrut korbannya." katanya.
Para korban, kata ia tergiur karena penawaran atau iming-iming gaji antara Rp 10 sampai Rp 16 juta.
Dalam pengungkapan kasus TPPO sejak bulan Februari 2025 ini pihaknya telah menetapkan tersangka sebanyak 10 orang. Dari 10 orang tersangka ini tujuh orang diantaranya sudah berhasil di amankan dan tiga lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Mereka yang masuk DPO adalah pelaku berinisial H, S dan A. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," ujarnya dikutip Antara.
Atas perbuatan para tersangka, akan diancam Pasal Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimalnya selama 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 600 juta. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Polisi Bandara Soetta Gagalkan Pengiriman 10 WNI ke Kamboja, Direkrut Melalui Iklan di Facebook

Gubernur Pramono Dorong Warga Jakarta Jadi Pekerja Migran, Siap Berikan Pelatihan Bahasa Asing

Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual

Anak Pekerja Migran Indonesia di Perbatasan Bakal Dapat Bantuan Pendidikan dari Malaysia

Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023

Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta

Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman

Cegah Praktik Perdagangan Bayi, Anggota DPR Usul Pembentukan Rumah Aman

Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen

Kemenlu Pastikan Tidak Ada WNI Meninggal Akibat Pengeroyokan di Malaysia
