MerahPutih.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk menaikan pajak parkir di Jakarta.
Sebab menurut dia, jika dinaikan tak hanya berfokus menggenjot optimalisasi PAD DKI tapi juga mampu menurunkan angka pertumbuhan kendaraan bermotor hingga tingkat kemacetan.
Baca Juga
Dampak Virus Corona, Pemprov DKI Diingatkan DPRD Soal Penerimaan Pajak
Selain itu, kata dia, kebijakan penyesuaian tarif pajak parkir secara tidak langsung juga akan merangsang masyarakat untuk beralih menggunakan transportasi publik.
“Kalau kita menaikkan, pajak, pelaku usaha akan lagi menaikan tarifnya itu bagus juga supaya orang merasa bahwa kalau pakai kendaraan pribadi jauh lebih mahal karena ada tarif parkir yang naiknya semakin banyak," kata dia di Jakarta, Jumat (13/3).
"Lama-lama masyarakat juga akan mencari alternatif lain dengan kendaraan umum, maka saya harap supaya kendaraan umum kita juga perlu dipersiapkan dengan sebaik-baiknya jika hal ini terjadi," sambungnya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI sebelumnya telah resmi mengajukan revisi regulasi terkait pajak parkir ke DPRD DKI. Penyesuaian pajak parkir ini akan dilakukan berupa kenaikan tarif pajak, serta pengaturan irisan pajak parkir yang belum tersentuh, misalnya terkait parkir valet.
Selain itu, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir selain mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), juga memiliki dampak sosial yaitu pengendalian laju penggunaan kendaraan pribadi.
Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya kenaikan tarif parkir dari 20 persen menjadi 30 persen dari tarif parkir. Sebab, kebijakan ini telah dilakukan oleh sejumlah daerah penyangga Jakarta seperti Bekasi, Bogor, Tangerang telah mengenakan tarif pajak parkir 25 sampai 30% sejak beberapa tahun lalu.
Selain itu, Bapenda DKI Jakarta juga mengusulkan adanya pengaturan tempat parkir khusus dan pas kendaraan ke dalam pelabuhan yang saat ini belum dikenakan pajak parkir. Bahkan, regulasi terkait parkir valet akan diperinci di dalam revisi Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan bahwa pihaknya akan terus bekerja optimal dalam mengkaji usulan detil per butir pasal bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku leading sector.
Baca Juga
Upaya Optimalkan Penerimaan Pajak, Pemprov DKI Gandeng Tiga Bank Milik Negara
Tujuannya, agar penyesuaian besaran pajak parkir yang diusulkan semula 20 persen menjadi 30 persen adalah sebuah kriteria yang tepat bagi masyarakat.
"Jadi kita akan bahas dan konsultasikan dengan teman-teman kembali bagaimana revisi perda parkir ini, kita dari pemprov baik Gubernur dan eksekutif akan menaikan tarif itu juga perlu konsultasi dengan BPRD (Badan Pajak Retribusi Daerah), kita pastikan supaya kenaikan tidak membebani masyarakat," tandasnya. (Asp)