Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Politisi PKB: LGBT dan Kumpul Kebo Harus Didemo dan Dihukum!

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 20 Desember 2017
Politisi PKB: LGBT dan Kumpul Kebo Harus Didemo dan Dihukum!

Bendera LGBT (Foto: wiki.org.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Penolakan dan kecaman terhadap LGBT dan kumpul kebo kembali mengisi ruang publik. Selain tokoh agama, para politisi juga ikut megecam keberadaan lesbian, gay, biseksual dan transgender(LGBT). Di Riau, seorang anggota DPRD dari PKB bernama Yusuf Sikumbang mengutuk keras LGBT dan kumpul kebo.

"Kalau ada yang membolehkan itu di Riau, maka itu perlu didemo. Saya setuju, jika ada orang berzina dihukum, termasuk LGBT itu bentuk penyimpangan. Dari tinjauan hukum itu salah, apalagi dari sudut pandang agama, sudah jelas haram (tidak diperbolehkan)," kata Yusuf Sikumbang di Pekanbaru, Rabu (20/12).

Terkait gugatan LGBT dan kumpul kepo yang ditolak Mahkamah Konstitusi. Yusuf menilai hal tersebut tidak bermaksud untuk melegalkan LGBT dan kumpul kebo tetapi MK menganggap kewenangan perumusan LGBT dalam hukum pidana masuk dalam ranah DPR dan Pemerintah.

"Saya bisa paham itu, bukan berarti putusan MK menolak gugatan karena melegalkan LGBT di Indonesia, ini tidak menjadi kewenangan MK, tapi kewenangan DPR bersama Pemerintah untuk segera membuat payung hukumnya," sebut Yusuf Sikumbang sebagaimana dilansir Antara.

Menurut Politisi PKB Riau itu, ia merasakan keresahan masyarakat yang takut akan aktivitas LGBT dan kumpul kepo berpengaruh buruk terhadap lingkungan, dan tumbuh kembang generasi muda.

Sehingga Yusuf meminta, peran aktif segala unsur baik pemerintah, Legislator, tokoh agama, tokoh masyarakat dan keluarga untuk dapat menanamkan nilai-nilai religius kepada generasi muda.

Setelah produk hukum dalam bentuk perundang-undangan mengatur tentang LGBT dan perzinaan, kemudian pihaknya akan meneruskan untuk dibentuk turunannya dalam Peraturan daerah di Riau.

"Kalau payung hukumnya sudah jelas tentu akan dibuat ke dalam perda. Agar masyarakat khususnya di Riau tidak merasa resah lagi dengan segala Kegiatan penyimpangan itu," ujarnya.

Pendapat yang sama disampaikan Ketua Rais Syuriah NU Riau, Hajar Hassan menyebutkan bahwa pelaku LGBT sepatutnya harus dihukum, LGBT merupakan penyakit yang merusak moral masyarakat.

"LGBT itu harus dihukum, karena itu penyakit. Merusak moral, merusak generasi muda kita itu," ujar Hajar Hassan.

Dilanjutkan Hajar Hassan, Ia mendukung langkah MUI yang kembali akan uji materi di MK tentang pidana pelaku LGBT.

"Kita dukung langkah MUI untuk kembali uji materi di MK," pungkas Hajar Hassan.(*)

#LGBT #Tolak LGBT #Pasangan Kumpul Kebo #PKB
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Ia merasa bahagia karena Ijtima Ulama PKB secara tegas menyatakan dukungan terhadap arah pembangunan ekonomi yang tengah dijalankan pemerintah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Kader PKB Pakai Kaus Prabowonomics, Presiden Prabowo: tidak Pantas Saudara Pakai Nama Saya
Indonesia
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Pemerintah memahami bahwa kritik memiliki fungsi untuk mengoreksi jalannya pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah tidak Antikritik, tetapi bukan Fitnah
Indonesia
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Gagasan ekonomi yang dijalankan pemerintah bukanlah pemikiran baru ataupun milik pribadi, melainkan berlandaskan amanat konstitusi Pasal 33 dan Pasal 34 UUD 1945.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Presiden Prabowo Terharu Ijtima Ulama PKB Dukung Arah Baru Ekonomi Indonesia
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Berita Foto
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato dalam peringatan Hari Lahir ke-28 PKB di Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 23 Juli 2026
Presiden Prabowo Hadiri Puncak Peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta
Indonesia
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Pada H-1 acara, PKB melantik 19.675 pengurus Dewan Pengurus Cabang PKB se-Indonesia. Setelah itu, PKB pada Kamis siang hingga sore mengadakan forum Ijtima' Ulama Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
Prabowo Hadiri Puncak Hari Lahir Ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa
Indonesia
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar melantik 19.675 DPC baru se-Indonesia. Presiden Prabowo Subianto dipastikan hadir dan berpidato di puncak Harlah ke-28 PKB di JCC Senayan, Jakarta.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Cak Imin Lantik 19.675 DPC Baru, Janjikan Prabowo Hadir di Puncak Harlah PKB Nanti Malam
Berita Foto
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Suasana pelantikan pengurus DPC PKB se-Indonesia di Kawasan Museum Fatahillah, Kota Tua, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Juli 2026
Ketum PKB Cak Imin Kukuhkan Kepengurusan DPC se-Indonesia di Kota Tua
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Pengelolaan kawasan hutan harus sepenuhnya berpedoman pada amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
RUU Kehutanan, Fraksi PKB Minta Pengelolaan Hutan Didasarkan Pasal 33 UUD
Bagikan