Politisasi Identitas Berpotensi Melahirkan Kekerasan
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Pemilu 2024, bersifat inklusi dengan tidak meninggalkan satu kelompok.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty memandang inklusivitas Pemilu 2024 sangat penting dijadikan perhatian semua pihak untuk menekan maraknya politisasi identitas. Sebab, jika dibiarkan bisa melahirkan perpecahan sesama anak bangsa dalam hajatan demokrasi.
Baca Juga:
Bantu Tangani Hoaks Pemilu, Meta Luncurkan Portal Pelaporan Konten untuk Bawaslu
"Politik identitas itu tidak bermasalah, akan tetapi politisasi identitas yang berpotensi menghasut, menghina, mengadu-domba melahirkan kekerasan, itu yang berbahaya dan menjadi perhatian Bawaslu," kata Lolly di Bogor, Rabu (18/10).
Bawaslu telah merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 isu strategis Politisasi SARA. Dilihat dari insiden politisasi dan kekerasan SARA, hasil survei yang dilakukan Bawaslu berdasarkan kejadian riil Pemilu 2019 dan Pilkada 2020, menunjukkan kekerasan berbasis SARA itu angkanya paling besar.
Setelah itu angka soal kampanye bermuatan SARA di tempat umum, disusul kampanye bermuatan SARA di medsos. Isu SARA yang paling dominan ternyata berkenaan dengan etnis dan agama. Dalam konteks ini maka perlu strategi yang tepat untuk melakukan edukasi dan transformasi.
Sementara enam provinsi paling rawan isu politisasi SARA hasil IKP Bawaslu pertama yakni DKI Jakarta, Maluku, Papua Barat, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat.
Ia mengatakan, berbagai program pencegahan telah dilakukan lembaga pengawas pemilu secara masif di seluruh daerah. Bawaslu menyamakan persepsi dengan mengundang para tokoh agama, aktifis kepemiluan, penggiat kepemiluan untuk merumuskan definisi mengenai politisasi identitas.
"Ini penting dilakukan karena acapkali santer terjadi perbedaan definisi, serta keterbatasan norma yang mengatur mengenai politisasi indentitas," katanya.
Dari hasil kasjian dirumuskan, politik identias adalah politik yang mengacu pada kejatidirian, kepribadian, keyakinan, dan atau kebudayaan tertentu.
"Politisasi identitas kami sepakati definisinya sebagai upaya memanfaatkan politik identitas untuk kepentingan politik tertentu yang berpotensi menghina, menghasut, dan memecah belah anak bangsa," papar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Beri Fokus Lebih pada Persiapan Krusial Pemilu di Papua
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah