Politikus PSI Surya Tjandra Dukung Anies Maju Capres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 Juli 2022
Politikus PSI Surya Tjandra Dukung Anies Maju Capres 2024

Politikus PSI, Surya Tjandra. Foto: Instagram/@suryatjandra

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Surya Tjandra memilih jalan politik yang berbeda dengan partainya. Ia secara terang-terangan mendukung Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Pernyataan tersebut disampaikan mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam diskusi virtual, sebagaimana dikutip dari Youtube Total Politik, Kamis (28/7).

Baca Juga

Wapres Ma'ruf Amin Sebut Tak Ada Unsur Politik dalam Pertemuannya dengan Anies

“Dari pilihan-pilihan yang ada memang kalau saya pribadi ya saya merasa ya Pak Anies Baswedan," kata Surya

Menurut Surya, Anies adalah tokoh yang tepat untuk melanjutkan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi), utamanya di bidang reforma agraria.

Selama menjadi Wamen ATR, Surya mengaku melihat langsung political will Anies Baswedan dalam menyelesaikan masalah pertanahan di Jakarta.

"Kerjaan saya kan ketemu kepala daerah hampir 32 provinsi. Dia (Anies) itu bisa menata," imbuhnya.

Baca Juga

Respons NasDem soal Usulan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Ia lantas menjelaskan, Jakarta memiliki kelebihan yakni kapasitas fiskalnya yang besar hingga Rp 80 Miliar. Karena itu, DKI Jakarta relatif lebih mandiri dari sisi anggaran dibanding daerah lain di Indonesia.

"Khusus untuk sektor agraria, (kantor) pertanahan di DKI itu ada hibah dari Gubernur Anies ke Kanwil Rp 80 miliar (digunakan) untuk beres-beresin, sinkronisasi data-data pembangunan secara umum dengan data Pertanahan," jelas dia.

Sinkronisasi data itu kemudian dihimpun dalam satu aplikasi informasi yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Jakarta. Melalui aplikasi Jakarta1.go.id itu, masyarakat yang tidak punya akses ke BPN atau ke Pemprov DKI bisa mengetahui informasi data pertanahan lewat aplikasi tersebut.

"Mungkin kalau kita punya kontak dengan orang Pemprov DKI dengan orang BPN saya bisa manfaatkan. Bisa akses. Tapi yang ngga punya gimana. Ini yang ingin dibuka sebetulnya oleh Pak Anies. Dengan hibah itu dibuatlah satu sistem digabung data-data itu yang dipakai Jakarta 1.go.id website yang dikelola oleh Pemprov," ujarnya.

Menurut Surya, ide sinkronisasi itu sebetulnya bukan ide Anies. Anies justru yang mengeksekusi rencana yang pernah digagas Jokowi saat menjabat gubernur DKI Jakarta.

"Di situ data-data itu warga bisa lihat di situ. Ini idenya bukan Pak Anies. Ini idenya Pak Jokowi tapi memang ide itu belum sempat dieksekusi. Ini yang dieksekusi Anies kemudian. Bagi saya itu menunjukkan dia memang mau kerja," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

#Breaking #Anies Baswedan #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan