Politikus PDI-P Ini Sedih Lihat Penyelidik KPK Datang ke 'Kandang Banteng'

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 14 Januari 2020
Politikus PDI-P Ini Sedih Lihat Penyelidik KPK Datang ke 'Kandang Banteng'

Kantor DPP PDIP (Foto: MerahPutih/Venansius Fortunatus)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengaku menyesalkan penyelidik KPK yang tidak taat hukum dengan mencoba menggeledah kantor DPP PDI-P tanpa mengantongi surat izin dari Dewan Pengawas pada pekan lalu.

"Sedih melihat penyelidik KPK tidak taat hukum dengan mendatangi Kantor PDI Perjuangan tanpa surat tugas. Itu jelas ilegal dan merugikan PDI Perjuangan," kata Arteria dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga:

Kabarnya KPK Mau Geledah Ruang Sekjen PDIP Hasto, Ini Jawaban Djarot

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP itu menegaskan bahwa informasi tentang penyelidik KPK tidak memiliki surat tugas itu dibenarkan Kapolsek Menteng AKBP Guntur Muhammad Tariq yang berada di lokasi.

Karena itu dia menilai apa yang dilakukan penyelidik KPK tersebut tidak sesuai dengan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

"Kami selalu senapas dengan kehendak rakyat yang ingin KPK kuat dalam kinerja pemberantasan dan pencegahan korupsi," ucap dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)

Dia mengatakan PDIP tidak ada sedikitpun niat menghambat apalagi menjegal langkah KPK dalam pemberantasan korupsi, khususnya yang terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun menurut dia, kita juga harus adil dan jernih dalam menyikapi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut supaya tidak terbawa arus pihak tertentu yang ingin mengambil manfaat politik dengan cara mendiskreditkan PDI Perjuangan.

"Sekjen PDI Perjuangan sudah menegaskan bahwa PAW anggota DPR adalah kedaulatan partai. Jika ada oknum yang mengomersialkan usaha PAW tersebut, itu adalah tindakan pribadi dan PDI Perjuangan dipastikan mengambil tindakan tegas pada oknum tersebut," beber Arteria.

Arteria mengatakan PDI Perjuangan taat hukum dan sanksi pemecatan langsung diberikan partai pada kader yang tertangkap tangan korupsi.

Baca Juga:

Gagal Geledah Kantor DPP PDIP Bukti Ribetnya Birokrasi di KPK Pasca UU Baru

Menurut dia, PDI Perjuangan terus berbenah dalam tata kelola partai, di antaranya dengan melakukan audit keuangan partai yang dilakukan auditor independen secara rutin.

"Apakah kasus OTT Wahyu Setiawan diarahkan untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan sekaligus untuk mengaburkan perhatian publik pada skandal Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara Rp13 triliun? Kebenaran pasti akan menemukan jalannya," katanya. (*)

#DPP PDIP #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan