Politikus Dorong Pembetukan Panitia Kerja Ojek Online, Soroti Tingginya Potongan Pendapatan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Mei 2025
Politikus Dorong Pembetukan Panitia Kerja Ojek Online, Soroti Tingginya Potongan Pendapatan

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu calon penumpang di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Jumat (20/10/2023). ANTARA FOTO/Khaerul Izan/Ak/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat mendorong pentingnya konsep kemitraan yang sejati antara aplikator dan mitra pengemudi Hubungan kerja yang berkeadilan harus memberikan keuntungan proporsional sesuai risiko dan kontribusi masing-masing pihak.

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Musa Rajekshah berharap agar wacana pembentukan Panitia Kerja Ojek Online (Panja Ojol) di DPR segera direalisasikan.

Ia menilai langkah tersebut sudah sangat mendesak mengingat jumlah pengemudi ojol di Indonesia yang mencapai lebih dari 4 juta orang.

“Regulasi yang lebih adil harus segera didorong, termasuk penetapan batas maksimal potongan oleh aplikator serta sanksi tegas bagi yang melanggar,” ujar pria yang akrab disapa Ijeck tersebut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/5).

Baca juga:

Menaker Mohon Maaf BHR Ojol Tidak Optimal, Tapi Satu Langkah Sudah Berjalan

Ijeck menyuarakan keprihatinan serius terhadap tingginya potongan pendapatan yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi ojek daring kepada para mitra pengemudi.

Dalam pertemuan dengan sejumlah pengemudi ojol dari daerah pemilihannya (Sumatera Utara I) beberapa waktu lalu, ia sempat menerima langsung keluhan tentang besarnya potongan yang bisa mencapai lebih dari 30 persen dari pendapatan harian pengemudi.

Pemotongan itu, kata dia, sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, serta tidak manusiawi dan sangat merugikan para pekerja di sektor transportasi daring.

Menurutnya, praktik pemotongan yang melebihi batas maksimal yang telah ditetapkan Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 667 Tahun 2022, yakni sebesar 15 persen, sangat tidak adil.

Meski aturan tersebut telah diterbitkan, sambung dia, banyak aplikator tetap menarik potongan tambahan yang membuat pendapatan bersih pengemudi semakin kecil.

Dirinya berpendapat aplikator seharusnya bisa memangkas biaya platform karena mereka tidak menanggung beban operasional langsung seperti kendaraan, bahan bakar, atau perawatan.

"Maka, potongan sebesar 20-30 persen itu patut dipertanyakan,” tuturnya.

#Ojol #DPR #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
lemahnya mitigasi sebelum kebakaran turut memperparah situasi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Mitigasi Pemerintah Sebelum Kebakaran Lemah Dinilai Lemah
Indonesia
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Penegakan hukum menyasar pihak yang bertanggung jawab agar praktik pembakaran hutan tidak terus berulang.
Yusuf Abdillah - Rabu, 14 Oktober 2026
Cabut Izin Perusahaan Tak Cukup, DPR Desak Pembakar Hutan Dihukum Berat
Indonesia
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Gubernur, bupati, kepolisian daerah, dan jajaran TNI di wilayah terdampak untuk meningkatkan sinergi dalam upaya pemadaman.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Oktober 2026
DPR Sentil Pejabat Daerah Lalai Tangani Karhutla
Berita Foto
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menerima penyataan sikap di Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Didik Setiawan - Senin, 12 Oktober 2026
AKSI Meminta DPR Bentuk Hak Angket Ijazah Gibran Rakabuming Raka
Indonesia
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Sahroni menegaskan pengawasan internal Polri harus tetap berjalan agar pelayanan kepolisian kepada masyarakat semakin baik dan tidak hanya merespons persoalan yang menjadi perhatian publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
DPR Pantau Rotasi Massal dan Cepat Polisi oleh Kapolri, Ingatkan Soal Pengawasan Internal
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Suasana Rapat Paripurna Ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Dewas RRI Periode 2026-2031
Berita Foto
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Penetapan ketua Panitia Kerja Penyusunan RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 08 Oktober 2026
DPR Tunjuk Bahtra Banong Menjadi Ketua Panja Penyusunan RUU Pemilu
Indonesia
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Pimpinan DPR gempar usai beredarnya draf pemakzulan Wapres Gibran berpelat NasDem. Saan Mustopa janji cek keaslian surat!
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
Viral Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Bos-Bos Senayan Heboh Cari Klarifikasi!
Berita Foto
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Rapat penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah/2027 Masehi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Pemerintah dan DPR Tetapkan BPIH 2027 Sebesar Rp98,46 Juta
Indonesia
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
sejak September 2025, Komisi III DPR telah menyusun draf dan naskah akademik RUU tersebut dengan melibatkan partisipasi publik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Pembahasan DIM RUU Perampasan Aset Bakal Dimulai 10 November 2026, 15 Desember Sudah Disahkan
Bagikan