DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari

Gedung Kementerian BUMN. (Foto: dok. Antara)
Merahputih.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Rivqy Abdul Halim, menyatakan komitmennya untuk memperketat pengawasan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). DPR tidak akan toleran terhadap praktik yang merugikan masyarakat, khususnya terkait pemberian bonus kepada direksi BUMN yang masih membukukan kerugian.
“BUMN yang rugi tidak boleh memberikan bonus kepada direksinya. Bonus hanya boleh diberikan apabila Key Performance Indicator (KPI) tercapai,” ujar Rivqy, Kamis (2/10).
Menurutnya, tindakan memberikan bonus di perusahaan negara yang sedang merugi sangat mencoreng citra dan mengikis kepercayaan publik terhadap BUMN.
Baca juga:
Oleh sebab itu, DPR mendesak penerapan sistem reward and punishment yang jelas dan terukur. "Kalau KPI tidak tercapai, tidak ada bonus. Kalau tercapai, barulah ada hak bagi direksi untuk mendapatkan bonus atas kinerjanya," tegas Legislator Fraksi PKB dapil Jawa Timur IV ini.
Selain itu, Rivqy juga menyoroti pentingnya larangan rangkap jabatan di BUMN, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, kebijakan ini mutlak diperlukan untuk mencegah konflik kepentingan yang berpotensi merusak integritas pengelolaan perusahaan negara.
"Larangan rangkap jabatan adalah keniscayaan. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih kepentingan antara pembuat kebijakan dan pelaksana operasional," jelas Rivqy.
Baca juga:
Konsolidasi Asuransi BUMN: 15 Perusahaan Jadi 3, Dorong Kapasitas dan Penuhi Aturan OJK
Ia menambahkan bahwa pemerintah memiliki batas waktu dua tahun untuk menyesuaikan aturan ini, dan Komisi VI akan mengawal ketat implementasinya agar tidak sekadar formalitas. DPR akan memastikan setiap regulasi dijalankan untuk memperkuat transparansi dan profesionalisme di BUMN.
“Pada akhirnya, BUMN harus kembali ke mandat utamanya, yaitu berkontribusi sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi pejabatnya,” tutup dia.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Perketat Pengawasan BUMN, Bonus Direksi Rugi Dilarang dan Rangkap Jabatan Harus Dihindari

Revisi UU BUMN Disahkan DPR, ini nih 12 Poin Perubahannya

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Jadi Mitra Komisi VIII DPR RI

DPR Sahkan UU Ekstradisi RI-Rusia

DPR Sahkan RUU BUMN

DPR Resmikan RUU Kepariwisataan, Siap Beradaptasi dengan Revolusi Digital Global

Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG

Audiensi Pimpinan DPR dengan Asosiasi Pengemudi Bahas RUU Angkutan Jalan

DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui

Sekolah Dapat Bantuan Smart TV, DPR Minta Guru Diberi Pelatihan dan Diawasi agar tak Ada Penyalahgunaan
