Polisikan Grace Natalie, PSI Tantang PA 212 Berdebat Soal Poligami
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Laporan kepolisian Persaudaraan Alumni (PA 212) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dinilai mencederai kebebasan berpendapat. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Adinda Nasution.
"Laporan PA 212 terhadap Ketua Umum PSI, Grace Natalie bagi kami mencederai kebebasan berpendapat. Pidato Sis Grace dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kalau berpendapat saja dilaporkan ke polisi, sama saja laporan itu ingin mengajak kita menjadi masyarakat yang otoriter, tidak boleh ada pendapat, " kata Dara Adinda Nasution kepada wartawan, Selasa (5/2).
Caleg DPR RI Sumut III ini menjelaskan, larangan poligami yang dikeluarkan PSI berlaku untuk internal partai dan didukung penelitian empiris yang kuat.
"Larangan Sis Grace soal poligami ditujukan untuk kader PSI, bukan untuk umum. Argumen kami bahwa poligami cenderung berdampak pada ketidakadilan bagi perempuan dan anak merupakan hasil penelitian banyak lembaga, khususnya Komnas Perempuan, LBH Apik, Rahima dan banyak organisasi perempuan. Kalau mau membantah hasil penelitian, ya harus dengan hasil penelitian yang lain. Bukan dengan dipolisikan," tuturnya.
Terkait sikap PSI, Dara mengaku siap mempertahankan argumen apabila PA 212 mau mengajak diskusi bahkan berdebat.
"Harusnya PA 212 memulai tradisi baru untuk pendidikan politik dengan mengundang diskusi bahkan berdebat soal poligami. Mari adu argumentasi dan data, bukan sedikit-sedikit lapor polisi. Kami siap menunggu ajakan diskusi, bahkan debat" pungkas Dara Adinda Nasution.
Sebelumnya diketahui, Ketum PSI Grace Natalie dilaporkan pihak PA 212 ke Bareskrim Polri, Senin (4/2) kemarin.
Mantan presenter TV itu dilaporkan terkait soal larangan poligami bagi kadernya. Dalam laporan tersebut pelapor tertulis atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan atas tiga pasal, yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Plafon Rusak dan Rawan Ambruk, DPRD DKI Soroti Bangunan Pasar Sunan Giri Jaktim
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Pimpinan PSI DKI Wanti-Wanti Pemprov DKI soal Longsor Sampah di TPST Bantar Gebang
PSI Desak Publik Cerdas: Peresmian Jokowi 2018 Itu Bandara Negara, Bukan Bandara yang Diributkan Menhan Sjafrie Sjamsuddin
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Gimmick Baru PSI, Tinggalkan Sapaan Bro dan Sis Demi Kesan Lebih Egaliter