Polisikan Grace Natalie, PSI Tantang PA 212 Berdebat Soal Poligami

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie. (MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Laporan kepolisian Persaudaraan Alumni (PA 212) terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie dinilai mencederai kebebasan berpendapat. Hal itu ditegaskan oleh Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dara Adinda Nasution.
"Laporan PA 212 terhadap Ketua Umum PSI, Grace Natalie bagi kami mencederai kebebasan berpendapat. Pidato Sis Grace dilindungi oleh Konstitusi Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 dan Undang-Undang No 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Kalau berpendapat saja dilaporkan ke polisi, sama saja laporan itu ingin mengajak kita menjadi masyarakat yang otoriter, tidak boleh ada pendapat, " kata Dara Adinda Nasution kepada wartawan, Selasa (5/2).
Caleg DPR RI Sumut III ini menjelaskan, larangan poligami yang dikeluarkan PSI berlaku untuk internal partai dan didukung penelitian empiris yang kuat.
"Larangan Sis Grace soal poligami ditujukan untuk kader PSI, bukan untuk umum. Argumen kami bahwa poligami cenderung berdampak pada ketidakadilan bagi perempuan dan anak merupakan hasil penelitian banyak lembaga, khususnya Komnas Perempuan, LBH Apik, Rahima dan banyak organisasi perempuan. Kalau mau membantah hasil penelitian, ya harus dengan hasil penelitian yang lain. Bukan dengan dipolisikan," tuturnya.

Terkait sikap PSI, Dara mengaku siap mempertahankan argumen apabila PA 212 mau mengajak diskusi bahkan berdebat.
"Harusnya PA 212 memulai tradisi baru untuk pendidikan politik dengan mengundang diskusi bahkan berdebat soal poligami. Mari adu argumentasi dan data, bukan sedikit-sedikit lapor polisi. Kami siap menunggu ajakan diskusi, bahkan debat" pungkas Dara Adinda Nasution.
Sebelumnya diketahui, Ketum PSI Grace Natalie dilaporkan pihak PA 212 ke Bareskrim Polri, Senin (4/2) kemarin.
Mantan presenter TV itu dilaporkan terkait soal larangan poligami bagi kadernya. Dalam laporan tersebut pelapor tertulis atas nama Soni Pradhana Putra dengan nomor LP/B/0151/II/2019/Bareskrim. Grace dilaporkan atas tiga pasal, yaitu UU No 19 tahun 2016 tentang ujaran kebencian, UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 28 ayat (2), dan UU No 1 tahun 1946 tentang penistaan agama pasal 156a. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda

PSI Usul Pelelangan Ikan Masuk Kawasan Tanpa Rokok

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng

Siswa Sekolah di Jaktim Keluhkan Menu MBG Bau, Dewan PSI Minta SPPG Dievaluasi

Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat Disunat, Dewan PSI Usulkan Penyesuaian Tarif Transjakarta

Pramono Bingung Warga Ngadu Lewat Instagram usai Dicuekin JAKI, PSI: Petugas Harus Dievaluasi

Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI

Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
