Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Berencana Dosen UIN RM Said oleh Pekerja Bangunan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 25 Agustus 2023
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan  Berencana Dosen UIN RM Said oleh Pekerja Bangunan

Polres Sukoharjo menangkap pelaku pembunuhan dosen UIN RM Said Solo, Jumat (25/8). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menangkap Dwi Feriyanto (23), warga Desa Tempel, Kecamatan Gatak pelaku pembunuhan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Solo Wahyu Dian Silviani (34), Jumat (25/8).

Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati dikatai sebagai pekerja bangunan amatiran.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengatakan, pelaku pembunuhan diketahui bekerja sebagai buruh bangunan yang mengerjakan renovasi rumah korban.

Baca Juga:

Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR

"Kami berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu lebih dari 12 jam. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan," kata Sigit dalam pers rilis di Mapolsek, Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8).

Dikatakannya, lokasi pembunuhan di rumah teman korban karena rumah korban direnovasi. Pelaku pembunuhan, lanjut dia, juga mengambil ponsel dan uang korban.

"Berdasarkan hasil autopsi pihak medis, terdapat luka lebam di paha kanan dan tidak ada kekerasan seksual," katanya.

Polres Sukoharjo menangkap pelaku pembunuhan dosen UIN RM Said Solo, Jumat (25/8). (MP/Ismail)
Polres Sukoharjo menangkap pelaku pembunuhan dosen UIN RM Said Solo, Jumat (25/8). (MP/Ismail)

Hasil autopsi, lanjut dia, juga menemukan luka tusuk di dada kanan dan di atas payudara.

Dia mengatakan, pihaknya juga mendapati luka bacok dari pelipis sampai pipi kanan sekitar 10 cm pada tubuh korban. Kemudian
bibir kanan terdapat luka tusuk, luka terbuka hidung atas.

"Pembunuhan terjadi pada Kamis pukul 13.30 WIB. Pelaku sudah merencanakan pembunuhan dua hari sebelumnya dengan menusuk korban dengan pisau daging pada bagian leher," papar dia.

Baca Juga:

Partai Gelora Segera Deklarasikan Dukungan terhadap Prabowo

Sigit mengatakan, pelaku dijerat Pasal 339 KUHP Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Barang bukti diamankan berupa sepasang sandal, abu sisa pembakaran baju korban yang dibakar untuk hilangkan jejak. Pisau yang dibuang di sungai masih dicari," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

[HOAKS atau FAKTA]: Megawati Umumkan Ahok sebagai Cawapres Ganjar

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Dunia
Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Beberapa pria bersenjata dilaporkan menyerbu sebuah rumah di Kotapraja KwaMakhutha pada Selasa malam dan melepaskan tembakan ke arah 14 orang.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
 Penembakan Massal di Perumahan di Afrika Selatan, 11 Tewas
Indonesia
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Polda Metro Jaya memastikan akan memeriksa pegawai Kejagung Febrio Adiono terkait kasus kematian Sutrimo, ART eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Polda Periksa Staf Kejagung Febrio Terkait Kematian Sutrimo ART Eks Jampidus, Apa Perannya?
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Foto terkini pascapenangkapan yang didapat Merahputih.com memperlihatkan perubahan mencolok pada penampilan fisik Taufik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Taufik Hidayat Ganti Gaya Rambut Saat Ditangkap Polisi, Begini Tampang Terbarunya
Indonesia
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana tambahan kepada dua pelaku membayar restitusi masing-masing Rp 500 dan Rp 750 juta kepada keluarga korban pembunuhan Kacab BRI.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
2 Tentara Pembunuh Kacab BRI Divonis Bayar Restitusi Rp 1,25 M, Keluarga Korban Desak Oditur Tetap Banding
Indonesia
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Serka Nasir, 7 tahun untuk Kopda Feri, dan 1 tahun untuk Serka Frengky dalam kasus pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Vonis Sidang Militer Pembunuhan Kacab BRI: Serka M Nasir Dibui 13 Tahun, Serka Frengky Kena 1 Tahun
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
WNA Brunei tewas dianiaya dengan botol kaca di Blok M, Jakarta Selatan. Korban dan pelaku sempat menginap bersama di hotel. Polisi menangkap pelaku MIA tanpa perlawanan
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
WNA Brunei Tewas Dikeprok Botol di Blok M, Korban dan Pelaku Sempat Nginap Bareng Satu Hotel
Indonesia
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
WNA Brunei MHF tewas setelah pelaku MIA tersulut emosi akibat pesan suara bernada tantangan.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
2 WNA Brunei 'Duel' Sampai Tewas di Blok M Dipicu Tantangan Pesan Suara, Ini Isinya!
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Bagikan