Polisi Ungkap Alasan Pelaku Nekat Jambret Pelari di CFD hingga Viral di Medsos


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Foto: merahputih.com/Kanu)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya mengungkap alasan dua jambret inisial U dan MR yang viral mengambil ponsel seorang pelari saat car free day (CFD) di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan, kedua pelaku mengaku melakukan aksinya karena dilatarbelakangi faktor ekonomi.
"Pengakuannya (motifnya) karena faktor ekonomi. Faktanya mereka sudah tiga kali beraksi. Ini kita masih terus dalami," tuturnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/7).
Baca juga:
Terjadi Penjambretan, DPRD DKI Desak Pemprov Tingkatkan Pengamanan di CFD
Ade mengatakan, pelaku inisial U ditangkap sehari setelah video viral di media sosial.
"Pelaku berinisial U, yang bertugas membawa motor, ditangkap kurang dari 24 jam setelah kasus penjambretan viral, ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya," kata Ade .
Baca juga:
Polisi Tangkap Jambret Viral di CFD, Sempat Menyamar Jadi Tukang Topeng Monyet
Usai pelaku ditangkap, tim kemudian melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap MR di Jampang Kulon, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada 1 Juli 2024.
"Pelaku kedua ini yang dibonceng ya. Ditangkap di Sukabumi," ujarnya.
Baca juga:
Jambret Car Free Day Sudirman Tertangkap, Ini 4 Fakta Menariknya
Polisi mengaku kesulitan menangkap tersangka MR karena kerap berpindah-pindah tempat, pelaku juga menyamar menjadi tukang topeng monyet. Sehingga membuat penyidik membutuhkan waktu yang lama meringkus pelaku.
"Pelaku MR ini sering berpindah-pindah tempat, profesi terakhir dia menyamar sebagai tukang topeng monyet, tertangkap dini hari di Sukabumi," tuturnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
