Polisi-TNI Gelar Patroli Pastikan Warga tak Takbiran Keliling dan Salat Id Berjamaah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Polri dan TNI terus menyisir ke sejumlah wilayah di Jakarta untuk meminta masyarakat tak menggelar takbiran dan salat Idul Fitri berjamaah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, semua babinsa di wilayah semua sudah turun sampaikan ke pemukiman meminta tidak boleh takbiran.
Baca Juga
"Sampai sekarang tidak ada yang mengajukan (menyelenggarakan takbiran). Kalau tetep ada yang takbiran kita akan halau mereka semua secara persuasif," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (22/5).
Yusri melanjutkan, polisi tak akan melakukan pembubaran secara paksa karena dianggap berlebihan.
"Kalau mereka tetep mau melaksanakan itu kan kita punya tiga pilar ini, babinsa, bhabinkamtibmas. Nanti akan datang kesana, secara persuasi humas akan sampaikan sebaiknya jangan. Kan beda kalau bubarin," imbuh Yusri.
Nantinya, patroli saat malam takbiran juga bakal dilakukan untuk menegakkan aturan agar jangan sampai terjadi kerumunan massa yang memicu penyebaran corona
"PSBB kan tetep patroli juga, tim satgas juga patroli, operasi ketupat juga patroli juga sama itu," tutup Yusri.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi COVID-19. Mahfud juga merepons kekecewaan sebagian anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (19/5).
Mahfud menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk dalam 11 sektor layanan yang dikecualikan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.
Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan mengenai PSBB untuk sementara tidak boleh beroperasi. Ia mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta untuk tutup sementara saat PSBB.
Mahfud menjelaskan, bahwa bandara juga diperbolehkan beroperasi untuk melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan di PSBB.
"Bandara untuk mengangkut orang-orang dengan tugas dan syarat tertentu dibuka, (kalau ada) yang melanggar juga ditindak," ujarnya.
Baca Juga
Meski boleh beroperasi selama pandemi, Mahfud menegaskan, kegiatan usaha di 11 sektor yang dikecualikan harus tetap dilakukan dengan mengacu pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Ada penegakan protokol kesehatan yang dikawal penegakan keamanan. Jadi strateginya penegakan protokol keamanan," ujar dia. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
Roy Suryo Cs Kecele! Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Gagal Total Hapus Status Tersangka
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Polda Metro Bangga 3 Polwan Mereka Bawa Pulang Medali SEA Games
Pengaduan Dugaan Penipuan WO Capai 207, Posko Laporan Terus Dibuka
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
Polisi Duga Ada Pelaku Lain yang Terlibat dalam Penculikan dan Pembunuhan Alvaro
Polda Metro Jaya Bikin Janji Manis Tak Akan Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Arya Daru
Polda Metro Jaya Gelar 'Sikat Jaya 2025' selama 14 Hari, Fokus Berantas Curanmor hingga Aksi Premanisme
Tidak Ada Tanda Kekerasan Lain di Jenazah Ayah Tiri Alvaro, Gantung Diri Setelah Izin Ganti Celana Kotor
Polda dan Polres Jaksel Beda Suara Ihwal TKP Bunuh Diri Ayah Tiri Alvaro