Polisi Tidak Tahan Tersangka Penghina Keluarga Ahok
Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: setkab.go.id).
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak menahan dua tersangka KS dan EJ tersangka dugaan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan.
"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/).
Baca Juga:
Gubernur Kepri Dikarantina, Istana Yakin Pelantikan Sesuai Protokol
Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik kliennya yang dilakukan tersangka EJ (47). Keterangan EJ yang tengah diperiksa kepolisian penting diketahui untuk mendalami motif kasusnya.
"Ya prinsipnya ingin diusut tuntas. Kita ingin mengetahui siapa di balik ini semua. Jadi akan dicek sampai sejauh mana, apa motifnya, siapa-siapa saja pemainnya, gitu," ujar Ramzy kepada wartawan.
Menurut Ramzy, pemeriksaan EJ diyakini bisa mengungkap motif atau bahkan tersangka lain yang mungkin saja muncul dari kasus ini. Namun, terkait kemungkinan adanya motif dan tersangka lain tersebut, Ramzy mengatakan hingga saat ini dirinya masih belum ingin berandai-andai.
EJ diketahui sebagai ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram, yang berisi perempuan-perempuan pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan.
Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk melakukan penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan keduanya di daerah Bali dan Medan.
Tersangka KS pada Kamis (30/7) telah ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya. KS mengaku melakukan pencemaran nama baik Ahok atas kesamaan rasa dengan apa yang pernah dialami oleh mantan istri Ahok, Veronica Tan. (Knu)
Baca Juga:
DKI Klaim Sudah Lakukan Tes PCR Melebihi Standar WHO
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Lisa Mariana Tidak Hadir Pemeriksaan Tersangka, Kubu RK Ingatkan Konsekuensi Hukum Jemput Paksa
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Kubu Lisa Mariana Siap Hadapi Tantangan Ridwan Kamil Tarung Habis-habisan di Pengadilan
Tutup Pintu Damai, Ridwan Kamil Beralasan Biar Lisa Mariana Jera
Ridwan Kamil Tolak Datang Mediasi di Bareskrim, Pilih Pidanakan Lisa Mariana Sampai Pengadilan
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man