Polisi Tidak Tahan Tersangka Penghina Keluarga Ahok

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2020
Polisi Tidak Tahan Tersangka Penghina Keluarga Ahok

Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: setkab.go.id).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya memastikan tidak menahan dua tersangka KS dan EJ tersangka dugaan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tak dilakukan penahanan.

"Keduanya tidak dilakukan penahanan, karena pasal yang menjerat mereka ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara," kata Yusri pada wartawan, Sabtu (1/8/).

Baca Juga:

Gubernur Kepri Dikarantina, Istana Yakin Pelantikan Sesuai Protokol

Namun, lanjut dia, proses hukumnya masih berjalan dan keduanya dikenakan wajib lapor. Keduanya disangkakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Kasusnya tetap berjalan dan dikenakan wajib lapor sambil menunggu nanti pemberkasan," tuturnya.

Yusri
Kabid Humas Polda Metro Yusri (Tengah). (Foto: Kanugrahana)

Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik kliennya yang dilakukan tersangka EJ (47). Keterangan EJ yang tengah diperiksa kepolisian penting diketahui untuk mendalami motif kasusnya.

"Ya prinsipnya ingin diusut tuntas. Kita ingin mengetahui siapa di balik ini semua. Jadi akan dicek sampai sejauh mana, apa motifnya, siapa-siapa saja pemainnya, gitu," ujar Ramzy kepada wartawan.

Menurut Ramzy, pemeriksaan EJ diyakini bisa mengungkap motif atau bahkan tersangka lain yang mungkin saja muncul dari kasus ini. Namun, terkait kemungkinan adanya motif dan tersangka lain tersebut, Ramzy mengatakan hingga saat ini dirinya masih belum ingin berandai-andai.

EJ diketahui sebagai ketua sekaligus admin di komunitas Veronica Lovers, sebuah grup di WhatsApp dan Telegram, yang berisi perempuan-perempuan pengagum mantan istri Ahok, Veronica Tan.

Diduga grup tersebut kerap digunakan sebagai medium untuk melakukan penghinaan terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan keduanya di daerah Bali dan Medan.

Tersangka KS pada Kamis (30/7) telah ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Polda Metro Jaya. KS mengaku melakukan pencemaran nama baik Ahok atas kesamaan rasa dengan apa yang pernah dialami oleh mantan istri Ahok, Veronica Tan. (Knu)

Baca Juga:

DKI Klaim Sudah Lakukan Tes PCR Melebihi Standar WHO

#Basuki Tjahaja Purnama #UU ITE #Pencemaran Nama Baik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Usai kedua belah pihak diperiksa, tim penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Agustus 2025
Hari Ini Bareskrim Periksa Ridwan Kamil, Jatah Lisa Mariana Pekan Depan Habis Itu Gelar Perkara
Indonesia
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung merombak struktur dewan pengawas dan komisaris BUMD dan mengangkat sejumlah orang dekatnya.
Frengky Aruan - Kamis, 21 Agustus 2025
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Indonesia
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Ahok singgung soal polemik yang kerap muncul terkait PBB sejak masa kepemimpinannya.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Ahok juga menyinggung soal uang pajak.
Frengky Aruan - Rabu, 20 Agustus 2025
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
Indonesia
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menanggapi belum ditahannnya relawan Joko Widodo (Jokowi) Silfester Matutina oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Silfester Matutina Belum Ditahan Kasus Pencemaran Nama Baik JK, Sahroni: Tangkap, Penjarain!
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Mantan Komisaris Utama Pertamina, Ahok, menyinggung nama Jokowi dalam kasus korupsi Pertamina. Namun, apakah berita ini benar?
Soffi Amira - Selasa, 05 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Indonesia
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
12 nama muncul dalam kasus fitnah ijazah palsu. Presiden RI ke-7, Jokowi mengatakan, bahwa ia tak pernah melaporkan nama-nama tersebut.
Soffi Amira - Sabtu, 26 Juli 2025
Muncul 12 Nama dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu, Jokowi: Saya tak Pernah Laporkan
Indonesia
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Ahok diperiksa atas kasus korupsi lahan di Cengkareng. Namun, ia mengaku tak tahu secara detail mengenai dugaan tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 12 Juni 2025
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Bagikan