Polisi Tetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Tersangka Ujaran Kebencian


Bareskrim Polri. (Twitter @bareskrimpolri)
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau SARA. Ujaran kebencian yang dilakukan Zulkifli berdurasi 2 menit dan tersebar di media sosial.
"Penyidik telah mendapat dua alat bukti untuk menetapkan ZMA sebagai tersangka terkait video tersebut," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran kepada wartawan, Rabu (17/1).
Pengungkapan itu merupakan temuan dari tim Patroli Siber Bareskrim Polri. Penyelidikan sudah dilakukan sejak November 2017. Sementara, penyidik menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan pada Desember 2017.
"Dinaikkan ke penyidikan pada awal Desember 2017," ucap Fadil.
Dalam surat panggilan S.pgl/25/I/2018/Dittipidsiber tertanggal 15 januari 2018, Zulkifli diminta untuk datang ke Gedung Dittipidsiber Bareskrim Polri pada kamis (18/1). Zulkifli akan dimintai keterangannya sebagai tersangka.
Zulkifli disangkakan dengan Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung Segera Siapkan Eksepsi
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Supporter PSIS Semarang Dilaporkan Calon Wali Kota Semarang

Bawaslu Ungkap Banyak Ujaran Kebencian Pilkada 2024 Ditemukan di Facebook

Sejumlah Akun Palsu Diduga Digunakan untuk Menyebarkan Ujaran Kebencian di Pemilu 2024

PSI Lapor Polisi Terkait Penghinaan Selvi, Gibran: Saya Serahkan Pihak Berwajib

Istri Gibran Dihina di Medsos, PSI Lapor Polisi

Hari Ini Peneliti BRIN Hadapi Sidang Etik Buntut Ancaman kepada Muhammadiyah

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara
