Kuasa Hukum Ustaz Alfian Tanjung Segera Siapkan Eksepsi


Ustaz Alfian Tanjung di sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Rabu (27/12). (MP/Fadhli)
MerahPutih.com - Ustaz Alfian Tanjung didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/12).
Alfian didakwa atas kicauannya di media sosial twitter yang menyebut "85 persen kader PKI ada di PDIP" atas kicauannya itu Alfian dipolisikan Tanda Perdamian.
Menyikapi dakwaan, Kuasa Hukum Alfian, Ahmad Michdan mengatakan akan menyiapkan pembelaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya.
"Pertama kita akan mempersiapkan eksepsi. Berikutnya nanti pada tahap pembuktian kan akan ada saksi-saksi yang akan kita adu di situ, baik ahli dari mereka maupun dari kita," kata Michdan seusai sidang.
Terkait pembelaan (eksepsi), kata Michdan, akan dibacakan pada sidang yang dijadwalkan 3 Januari 2018 mendatang.
"Kita akan menyikapi tuduhan itu, dakwaan yang selama ini didakwakan kepada Alfian itu akan kita jabarkan. Tetapi apa yang menjadi locus delicty (lokasi kejadian) itu juga akan jadi atensi kita. Beliau rumahnya dimana, dan akun YouTube nya di mana itu yang akan kita persoalkan," kata dia.
Sebelumnya, Alfian Tanjung juga pernah didakwa melanggar pasal tentang penghilangan diskriminasi ras dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh PN Surabaya.
Belum sempat mencicipi aroma kebebasan, Alfian kemudian diciduk kembali oleh polisi terkait cuitannya "85% kader PKI ada di PDIP." (Fdi)
Baca juga berita lain terkait kasus pencemaran nama baik ustaz Alfian Tanjung: Alfian Tanjung Didakwa Melakukan Pencemaran Nama Baik