Polisi Tetapkan Tersangka ASN Kepergok Mesum di Parkiran Mal dan Penabrak Satpam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Januari 2020
Polisi Tetapkan Tersangka ASN Kepergok Mesum di Parkiran Mal dan Penabrak Satpam

Anggota Kapolsek Banjarsari menunjukkan mobil milik ASN Pemkab Sragen yang diduga buat mesum di parkiran mal, Senin (20/1). (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Bekti Nugroho (40), warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan penganiayaan terhadap satpam di parkir Solo Paragon Mall, Kamis (17/1).

Penetapan tersangka terhadap Bekti yang bersatatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sragen, Jawa Tengah tersebut didasari dari pemeriksaan empat orang saksi usai kejadian.

Baca Juga:

ASN Kepergok Mesum di Mobil Saat Parkir di Mall, Kondom Disita Jadi Barang Bukti

Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan mengungkapkan, keempat saksi tersebut, yakni tiga orang dari satpam dan satu dari pelaku. Andika, satpam Solo Paragon Mall yang ditabrak Bekti juga sudah diperiksa.

"Kami temukan alat kontrasepsi dari dalam mobil dia (Bekti), tapi belum digunakan. Dari hasil pemeriksaan itu tersangka panik karena kepergok petugas berduaan di dalam mobil lalu tancap gas dan dengan sengaja menabrak satpam yang berusaha menghentikan kendaraan," ujar Damianus kepada merahputih.com, Senin (20/1).

Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1). (MP/Ismail)
Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan. (Foto: MP/Ismail)

Ia mengatakan, Bekti sempat keluar dari pintu tengah mobil dan bergeser ke depan langsung tancap gas mobil sebelum kabur.

Ketika mau diberhentikan petugas keamanan mal, justru ditabrak. Pemilik mobil Honda Jazz abu-abu AD 8941 HN sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas satpam

"Pelaku (Bekti) tidak kita ditahan dengan alasan ada jaminan dari keluarga dan kooperatif. Barang bukti diamankan berupa Honda Jazz abu-abu AD 8941 HN dan kondom," papar dia.

Damianus mengatakan tersangka dijerat percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Usul Pegawai Tetap Tak Perlu Tes Jadi ASN

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN bernama Bekti Nugroho (40), warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kepergok berbuat mesum dengan wanita diduga bukan istrinya di dalam mobil yang diparkir di Solo Paragon Mall, Kamis (17/1) pukul 17. 55 WIB.

Sementara wanita di dalam mobil, DI (27) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Informasi dihimpun merahputih.com, perbuatan mesum tersebut dipergoki petugas parkir dan langsung tancap gas keluar mal.

Andika, yang tak lain adalah Satpam Solo Paragon Mal berusaha menhentikan mobil Honda Jazz abu-abu berpelat nomor AD 8941 HN yang dikendarai pasangan mesum tersebut justru ditabtak pelaku dan melarikan diri sampai akhirnya ditangkap warga. (Ism)

Baca Juga:

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

Caption: Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1). (MP/Ismail)

Caption: Anggota Kapolsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah mengeledah mobil milik ASN Pemkab Sragen yang diduga buat mesum di parkiran mall, Senin (20/1). (MP/Ismail)

#Kota Solo #Penganiayaan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Pihaknya optimis dengan upaya-upaya ini dapat memperkuat citra Kota Solo sebagai daerah yang menjunjung tinggi keberagaman dan kerukunan antar umat beragama.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Solo Makin Jauh Dari Kota Paling Toleran, Wali Kota Siapkan Berbagai Festival
Indonesia
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Status Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi diberikan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Ruang Sidang Bidpropam Polda Kepulauan Riau.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
Terbukti Aniyaya Bripda Natanael hingga Tewas, 4 Anggota Polri Berpangkat Bripda Polda Kepri Dipecat
Indonesia
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Lokasi apel yang tidak biasa ini dipilih sebagai simbol bahwa persoalan sampah di Kota Surakarta adalah tantangan nyata yang harus ditangani serius.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 Maret 2026
Motif di Balik Apel ASN Solo Hari Pertama Masuk Kerja Usai Lebaran Depan Gunungan Sampah
Indonesia
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Hasil visum menunjukkan korban mengalami luka lebam akibat trauma panas dan trauma benda tumpul.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
Kapolres Sukabumi Beberkan Fakta Baru Kematian Nizam Syafi’i, Disebut Jadi Korban Penganiayaan Berulang
Indonesia
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Hotman Paris menilai janggal penanganan kasus mahasiswi Unram yang tewas di Pantai Nipah, Lombok Utara. Polisi menetapkan RA sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Februari 2026
Kejanggalan Kasus Mahasiswi Unram Tewas di Pantai Nipah Lombok, Hotman Paris: Tak Masuk Nalar Hukum
Indonesia
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Bripda MS terancam 15 tahun penjara setelah menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku. Ia juga bisa dikenakan denda Rp 3 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 25 Februari 2026
Bripda MS Dipecat Polri, Berkas Kasus Penganiayaan Dilimpahkan ke Kejari Tual
Indonesia
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Kapolri Listyo Sigit pecat Bripda MS usai kasus siswa MTs tewas di Tual. Komisi III DPR minta proses pidana tetap berjalan tanpa impunitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 25 Februari 2026
Kapolri Pecat Bripda MS Usai Siswa MTs Tewas di Tual, DPR: Tak Boleh Ada Impunitas
Indonesia
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Selain menjaga muruah institusi, pemecatan tersebut mempermudah lembaga penegak hukum memproses hukuman pidana Bripda MA.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Sahroni Minta Atasan Oknum Penganiaya Remaja di Maluku Ikut Diproses, Tanggung Jawab karena Lalai Jaga Anak Buah
Indonesia
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Meminta Bripda MS juga diproses secara pidana karena tindakannya yang menewaskan remaja tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
DPR Dukung Pemecatan Oknum Brimob yang Aniaya Remaja hingga Tewas, Disebut Beban Institusi
Indonesia
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Anggota Brimob, Bripda MS, resmi dipecat dari polri usai menganiaya pelajar MTS hingga tewas di Tual, Maluku.
Soffi Amira - Selasa, 24 Februari 2026
Bripda MS Resmi Dipecat dari Polri usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku
Bagikan