Polisi Tetapkan Tersangka ASN Kepergok Mesum di Parkiran Mal dan Penabrak Satpam

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 20 Januari 2020
Polisi Tetapkan Tersangka ASN Kepergok Mesum di Parkiran Mal dan Penabrak Satpam

Anggota Kapolsek Banjarsari menunjukkan mobil milik ASN Pemkab Sragen yang diduga buat mesum di parkiran mal, Senin (20/1). (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah menetapkan Bekti Nugroho (40), warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan asusila dan penganiayaan terhadap satpam di parkir Solo Paragon Mall, Kamis (17/1).

Penetapan tersangka terhadap Bekti yang bersatatus aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sragen, Jawa Tengah tersebut didasari dari pemeriksaan empat orang saksi usai kejadian.

Baca Juga:

ASN Kepergok Mesum di Mobil Saat Parkir di Mall, Kondom Disita Jadi Barang Bukti

Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan mengungkapkan, keempat saksi tersebut, yakni tiga orang dari satpam dan satu dari pelaku. Andika, satpam Solo Paragon Mall yang ditabrak Bekti juga sudah diperiksa.

"Kami temukan alat kontrasepsi dari dalam mobil dia (Bekti), tapi belum digunakan. Dari hasil pemeriksaan itu tersangka panik karena kepergok petugas berduaan di dalam mobil lalu tancap gas dan dengan sengaja menabrak satpam yang berusaha menghentikan kendaraan," ujar Damianus kepada merahputih.com, Senin (20/1).

Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1). (MP/Ismail)
Kapolsek Banjarsari Kompol Damianus Palulungan. (Foto: MP/Ismail)

Ia mengatakan, Bekti sempat keluar dari pintu tengah mobil dan bergeser ke depan langsung tancap gas mobil sebelum kabur.

Ketika mau diberhentikan petugas keamanan mal, justru ditabrak. Pemilik mobil Honda Jazz abu-abu AD 8941 HN sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap petugas satpam

"Pelaku (Bekti) tidak kita ditahan dengan alasan ada jaminan dari keluarga dan kooperatif. Barang bukti diamankan berupa Honda Jazz abu-abu AD 8941 HN dan kondom," papar dia.

Damianus mengatakan tersangka dijerat percobaan pembunuhan dan/atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga:

KPK Usul Pegawai Tetap Tak Perlu Tes Jadi ASN

Diberitakan sebelumnya, seorang ASN bernama Bekti Nugroho (40), warga Desa Mijehan, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah kepergok berbuat mesum dengan wanita diduga bukan istrinya di dalam mobil yang diparkir di Solo Paragon Mall, Kamis (17/1) pukul 17. 55 WIB.

Sementara wanita di dalam mobil, DI (27) warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Informasi dihimpun merahputih.com, perbuatan mesum tersebut dipergoki petugas parkir dan langsung tancap gas keluar mal.

Andika, yang tak lain adalah Satpam Solo Paragon Mal berusaha menhentikan mobil Honda Jazz abu-abu berpelat nomor AD 8941 HN yang dikendarai pasangan mesum tersebut justru ditabtak pelaku dan melarikan diri sampai akhirnya ditangkap warga. (Ism)

Baca Juga:

Bencana Banjir 2020, Kemendagri Perintahkan Semua ASN Lakukan Ini di Medsos

Caption: Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, Senin (20/1). (MP/Ismail)

Caption: Anggota Kapolsek Banjarsari, Surakarta, Jawa Tengah mengeledah mobil milik ASN Pemkab Sragen yang diduga buat mesum di parkiran mall, Senin (20/1). (MP/Ismail)

#Kota Solo #Penganiayaan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Dewi melemparkan gelas sampanye ke arah asistennya saat itu di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo, pada 13 Februari tahun lalu
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
 Janda Presiden Pertama Indonesia Sukarno Didenda Rp 22,5 Juta Oleh Pengadilan Jepang
Indonesia
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polisi mengimbau korban maupun pihak terkait membuat laporan kejadian tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengusutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
Koordinator BEM UI Dianiaya Orang Tidak Terkenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
TB Hasanuddin menyoroti kasus Serda Ahmad yang tewas setelah diduga dianiaya senior. Ia meminta tradisi kekerasan di lingkungan TNI dihentikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Serda Ahmad Tewas Dianiaya Senior, DPR Minta Tradisi Kekerasan di TNI Dihapus
Indonesia
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Empat prajurit TNI AU tersangka penganiayaan Serda Ahmad Muzammil Farisa berpotensi diberhentikan tidak hormat. Ini kronologi pemukulan hingga korban meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kronologi Serda Ahmad Dipukul 3 Kali hingga Meninggal, 4 Tersangka Terancam Dipecat
Indonesia
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Puspom TNI AU menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan Serda Ahmad Muzammil yang berujung kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Kasus Penganiayaan Serda Ahmad: 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara
Indonesia
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Puspom AU menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad Muzammul Farisa meninggal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Serda Ahmad Meninggal Usai Diduga Dianiaya Senior, 4 Prajurit TNI AU Jadi Tersangka
Indonesia
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada indikasi keterlibatan ormas dalam kasus kematian Bambang Setiyawan di Pejompongan dan minta publik setop beropini.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
Bantah Ormas Terlibat kasus Warga Pejompongan Tewas Pas Demo, Polda Minta Publik Setop Beropini
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Polisi Jagakarsa menangkap biker arogan FRS yang dijuluki netizen Bang Jago Jagakarsa setelah viral memukul pengendara AA di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa. Pelaku ditangkap di Masjid Al-Wiqoyah
Wisnu Cipto - Senin, 06 Juli 2026
Biker Arogan Viral 'Bang Jago Jagakarsa' Akhirnya Dicokok Dekat Masjid Al-Wiqoyah
Indonesia
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Propam Polda Jateng menahan Aiptu N, oknum Polres Tegal Kota, atas dugaan penganiayaan terhadap perempuan Cirebon sejak 2023. Kasus pidana ditangani Bareskrim Polri.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Kasusnya Sampai Bareskrim, Polisi Tegal Aniaya Perempuan Cirebon Sejak 2023 Akhirnya Ditangkap
Bagikan