Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 Februari 2018
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka atas penembakan orangutan Kalimantan. Kelima pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukan orangutan yang sempat mendapat perawatan medis tersebut.

Penembakan terhadap orangutan hingga menyebabkan kematian primata itu terjadi di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Kutai Timur AKP Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu (17/2), mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu dilansir Antara.

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian orangutan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.

"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa orangutan melanggar aturan. Mereka menembak orangutan itu karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.

Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir).

"Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.

Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).

Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.

Hasil nekropsi (bedah tubuh orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.

Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. (*)

#Orangutan #Kalimantan Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tragedi Karhutla Samarinda Pencabut Nyawa! Lansia 60 Tahun Tewas Terpanggang Saat Bantu Padamkan Api
karhutla Samarinda, lansia tewas karhutla, kebakaran lahan Kaltim, Kelurahan Sidodadi Samarinda, RSUD AW Sjahranie, AKP Asriadi Jafar, Polsek Samarinda Ulu, Inafis Polresta Samarinda, pembakaran lahan pertanian, korban karhutla Kaltim, kemarau ekstrem Samarinda, berita Kaltim hari ini, berita Samarinda hari ini, evakuasi karhutla, berita bencana alam, asap karhutla, patroli karhutla Samarinda, bahaya kebakaran hutan, berita kriminal regional, berita Kaltim terbaru
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Oktober 2026
Tragedi Karhutla Samarinda Pencabut Nyawa! Lansia 60 Tahun Tewas Terpanggang Saat Bantu Padamkan Api
Indonesia
Kronologi Tragis Orangutan Sempurna Mati Akibat Kabut Asap, Sempat Kritis di Kebun Sawit
Orangutan Sempurna awalnya ditemukan dalam kondisi kritis di perkebunan kelapa sawit, Dusun Sempurna, Desa Kuala Satong, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Wisnu Cipto - Jumat, 04 September 2026
Kronologi Tragis Orangutan Sempurna Mati Akibat Kabut Asap, Sempat Kritis di Kebun Sawit
Indonesia
Orangutan Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Dievakuasi Kemenhut
Tim medis juga mengambil sampel darah, feses, dan rambut untuk mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan pemasangan microchip sebagai bagian dari identifikasi dan pemantauan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Orangutan Terpapar Asap Kebakaran Hutan dan Lahan Dievakuasi Kemenhut
Indonesia
Orang Utan Ditemukan Pingsan di Ladang Sawit Ketapang, Diduga Terpapar Asap Kebakaran
Orang utan bernama Sempurna ditemukan pingsan di ladang sawit Ketapang, Kalimantan Barat. Ia mendapat oksigen dan infus setelah diduga terkena ISPA.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Orang Utan Ditemukan Pingsan di Ladang Sawit Ketapang, Diduga Terpapar Asap Kebakaran
Berita Foto
BPDAS Mahakam Berau Dorong Rehabilitasi Mangrove Terpadu
Kegiatan "Potret dan Transformasi Mangrove Kalimantan Timur Bersama M4CR" di Samarinda, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
BPDAS Mahakam Berau Dorong Rehabilitasi Mangrove Terpadu
Berita Foto
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Suasana pembangunan IKN Tahap II di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu (1/7/2026).
Didik Setiawan - Sabtu, 01 Agustus 2026
IKN Genjot Pembangunan Tahap II untuk Wujudkan Ibu Kota Politik 2028
Berita Foto
M4CR Perkuat KTH Wujudkan Kelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat
Manager Unit Pelaksana Proyek Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (PPIU-Kaltim) Program M4CR Kemenhut, Asman Azis di Desa Sepatin, Jumat (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
M4CR Perkuat KTH Wujudkan Kelestarian Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat
Berita Foto
Program M4CR Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara Kaltim
Suasana kawasan pemulihan ekosistem mangrove di Desa Sepatin, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Jumat (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Program M4CR Pulihkan Ekosistem Mangrove di Desa Sepatin, Kutai Kartanegara Kaltim
Berita Foto
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Suasana kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum'at (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Indonesia
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Pihaknya memastikan memantau perkembangan kawasan preservasi ini secara intens dengan Conservation Action Network (CAN) yang bertugas di lapangan
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Menhut Siapkan 87 Ribu Hektare Untuk Preservasi Orangutan di Kalimantan Timur
Bagikan