Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 Februari 2018
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka atas penembakan orangutan Kalimantan. Kelima pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukan orangutan yang sempat mendapat perawatan medis tersebut.

Penembakan terhadap orangutan hingga menyebabkan kematian primata itu terjadi di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Kutai Timur AKP Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu (17/2), mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu dilansir Antara.

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian orangutan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.

"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa orangutan melanggar aturan. Mereka menembak orangutan itu karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.

Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir).

"Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.

Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).

Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.

Hasil nekropsi (bedah tubuh orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.

Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. (*)

#Orangutan #Kalimantan Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Berita Foto
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Deretan aksesoris Rimba karakter Orangutan simbol keberagaman nusantara dari Pedro karakter khusus dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Didik Setiawan - Sabtu, 02 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80 Pedro Hadirkan Rimba Orangutan Simbol Keberagaman Nusantara
Indonesia
Profil Gubernur Terpilih Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Berangkat dari Seorang Pengusaha
Rudy Mas'ud resmi memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalimantan Timur (Kaltim) 2024.
Frengky Aruan - Selasa, 11 Februari 2025
Profil Gubernur Terpilih Kalimantan Timur Rudy Mas'ud, Berangkat dari Seorang Pengusaha
Indonesia
Profil Wagub Kalimantan Timur Seno Aji, Ahli Geologi yang Akan Dampingi Rudy Mas'ud
Seno Aji merupakan wakil gubernur terpilih Kalimantan Timur (Kaltim).
Frengky Aruan - Senin, 10 Februari 2025
Profil Wagub Kalimantan Timur Seno Aji, Ahli Geologi yang Akan Dampingi Rudy Mas'ud
Indonesia
Legislator Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Per Porsi Rp 10 Ribu di Kaltim Tak Cukup
Biaya minimal satu porsi yang diperlukan mencapai Rp 17.000
Frengky Aruan - Senin, 13 Januari 2025
Legislator Ungkap Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Per Porsi Rp 10 Ribu di Kaltim Tak Cukup
Indonesia
Bos Logam Mulia Cemerlang Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim
KPK memeriksa dua bos PT Logam Mulia Cemerlang, Mannix Suwandi Jawoten dan Shinta Endra pada Kamis (24/10).
Frengky Aruan - Kamis, 24 Oktober 2024
Bos Logam Mulia Cemerlang Terseret Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Kaltim
Indonesia
KPK Dalami Penerbitan IUP Lewat Putri Eks Gubernur Kaltim
Putri eks Gubernur Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua KADIN.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 Oktober 2024
KPK Dalami Penerbitan IUP Lewat Putri Eks Gubernur Kaltim
Indonesia
KPK Sidik Kasus Korupsi Baru di Kaltim, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
Pengajuan status cegah itu diajukan lembaga antirasuah sejak Selasa 24 September lalu
Wisnu Cipto - Jumat, 27 September 2024
KPK Sidik Kasus Korupsi Baru di Kaltim, 3 Orang Dicegah Keluar Negeri
Bagikan