Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 17 Februari 2018
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Penembakan Orangutan

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi akhirnya menetapkan lima tersangka atas penembakan orangutan Kalimantan. Kelima pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi ditemukan orangutan yang sempat mendapat perawatan medis tersebut.

Penembakan terhadap orangutan hingga menyebabkan kematian primata itu terjadi di Taman Nasional Kutai, Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Kepala Polres Kutai Timur AKP Teddy Ristiawan dihubungi wartawan dari Samarinda, Sabtu (17/2), mengatakan kelima pelaku yang tinggal tidak jauh dari ditemukannya orangutan itu ditangkap pada Kamis (15/2) sore setelah polisi memeriksa dan meminta keterangan sejumlah saksi serta hasil olah tempat kejadian perkara.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kelima pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2)," kata mantan Kapolres Penajam Paser Utara itu dilansir Antara.

Sebelum ditangkap dan dijadikan tersangka, para pelaku yang dicurigai sejak awal telah beberapa kali diminta keterangan di polsek maupun polres. Polisi juga mencocokkan sejumlah temuan di lapangan dan barang bukti yang mengarah kepada pelaku penembakan Orangutan.

Penangkapan terhadap kelima pelaku dilakukan delapan hari sejak polisi melakukan penyelidikan terhadap kematian orangutan dengan sekitar 130 butir peluru senapan angin yang bersarang di tubuhnya.

"Mereka itu para pekebun dan sebenarnya sudah tahu kalau melukai satwa orangutan melanggar aturan. Mereka menembak orangutan itu karena satwa itu dianggap mengganggu kebunnya," jelasnya.

Kelima tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Polres Kutai Timur, masing-masing Nasir (55 tahun), Andi (37 tahun/menantu Nasir), Rustam (37 tahun/anak Nasir), Hendri (13 tahun/anak Andi), dan Muis (36 tahun/tetangga Nasir).

"Kami juga menyita empat pucuk senapan angin milik pelaku sebagai barang bukti. Empat orang yang dewasa kami tahan, sementara yang masih anak-anak tidak ditahan," ujar Kapolres.

Atas tindakannya mencederai hingga mengakibatkan matinya primata dilindungi tersebut, para pelaku dikenai Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, jo Pasal 55 dan 64 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," jelas Teddy.

Orangutan berjenis kelamin jantan dengan usia sekitar 5-7 tahun itu ditemukan warga dalam kondisi sedang kesakitan di area Taman Nasional Kutai (TNK) di Desa Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Sabtu (3/2).

Petugas Balai TNK yang mendapat laporan itu kemudian mengevakuasi dan membawanya untuk dilakukan perawatan. Namun, kondisi luka yang cukup parah dengan banyak luka tembak dan luka terbuka di sekujur tubuhnya mengakibatkan orangutan itu akhirnya mati pada Selasa (6/2) dini hari sekira pukul 01.55 Wita.

Hasil nekropsi (bedah tubuh orangutan) yang dilakukan Rumah Sakit Pupuk Kaltim Bontang pada Selasa malam hingga Rabu (6/2) dini hari, tim dokter hanya mengeluarkan sebanyak 48 butir peluru senapan angin dari sekitar 130 butir yang bersarang di tubuh satwa itu, sebagian besar berada di bagian kepala.

Selain itu, juga ditemukan sedikitnya 19 luka lama dan baru yang diduga akibat benda tajam. (*)

#Orangutan #Kalimantan Timur
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Indonesia
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur
Indonesia
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Penyidik membawa Deky ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk pemeriksaan lebih lanjut
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 18 Mei 2026
Cuci Duit Bandar Narkoba Kaltim, Perwira Menengah Polisi Ditangkap Bareskrim
Indonesia
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Dalam operasi gabungan tersebut, polisi menangkap 13 tersangka yang memiliki peran berbeda.
Dwi Astarini - Senin, 18 Mei 2026
Bareskrim Polri Bongkar Kampung Narkoba di Samarinda, Kaltim, Sempat Nyaru Jadi Pembeli
Indonesia
BGN Evaluasi MBG di Kaltim, 38 SPPG Belum Punya IPAL
BGN mengevaluasi program MBG di Kalimantan Timur. Sebanyak 38 SPPG diketahui belum memiliki IPAL.
Soffi Amira - Minggu, 26 April 2026
BGN Evaluasi MBG di Kaltim, 38 SPPG Belum Punya IPAL
Indonesia
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Temuan ini memiliki potensi sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) gas bumi serta 300 juta barel kondensat.
Wisnu Cipto - Senin, 20 April 2026
Gas Bumi Jumbo Ditemukan di Blok Ganal Kaltim, Potensinya Sampai 5 Triliun Kaki Kubik
Indonesia
KPK Pantau Isu Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rp 8,5
Rudy Mas'ud disorot publik akibat pernyataannya bahwa pengadaan mobil dinas seharga Rp8,5 miliar itu dilakukan demi menjaga marwah Kalimantan Timur.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 28 Februari 2026
KPK Pantau Isu Mobil Dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud Rp 8,5
Indonesia
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan hingga Sangat Lebat Guyur Sebagian Provinsi di Indonesia Kamis, 12 Februari 2026, Dipicu Sirkulasi Siklonik
BMKG juga mengingatkan potensi hujan sangat lebat hingga ekstrem di Kalimantan Timur, bisa memicu bencana hidrometeorologi
Frengky Aruan - Kamis, 12 Februari 2026
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan hingga Sangat Lebat Guyur Sebagian Provinsi di Indonesia Kamis, 12 Februari 2026, Dipicu Sirkulasi Siklonik
Indonesia
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Wapres Gibran Rakabuming Raka membuka Rakornas Stunting 2025 dan menegaskan pentingnya sinergi pusat-daerah untuk mencapai target 14,2% pada 2029. Kaltim raih penghargaan terbaik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Kaltim Raih Penghargaan Penurunan Stunting Terbaik di Rakornas 2025, Gibran: Kuncinya Sinergi Pusat dan Daerah
Indonesia
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Dayang Donna bernegosiasi terkait uang suap dengan calon pemberi suap sebelum perpanjangan IUP direspons ayahnya Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kaltim saat itu.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap
Bagikan