MerahPutih.com - Badan Gizi Nasional (BGN) tengah mengevaluasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal itu terkait kelayakan fasilitas, terutama 38 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Penguatan sistem pengawasan menjadi kunci keberhasilan program ini, terutama untuk memastikan kualitas sarana prasarana serta kepatuhan standar operasional demi layanan gizi terbaik bagi masyarakat," kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Samarinda, Minggu (26/4).
Evaluasi tersebut sengaja dilakukan bersama jajaran koordinator wilayah, yayasan, hingga mitra pengelola, agar seluruh dapur gizi berjalan tepat sasaran.
Baca juga:
Dapur MBG Tangerang Libatkan Warga Binaan Lapas, SPPG Pastikan Sudah Lolos Tes Psikologis
Ia menyebutkan, secara keseluruhan wilayah Kaltim telah memiliki 196 SPPG. Dari jumlah tersebut, kata dia, sebanyak 176 SPPG telah melayani masyarakat secara bertahap untuk pemenuhan gizi anak usia sekolah, mulai dari SD hingga pendidikan menengah.
Meski demikian, ketiadaan sarana pembuangan IPAL di puluhan dapur pengolahan masih menjadi perhatian pemerintah agar segera dibenahi demi menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
Program nasional ini terbukti memberikan dampak positif, karena tidak hanya meringankan beban ekonomi orang tua murid, tetapi juga berhasil membuka ribuan lapangan kerja baru.
Pihaknya juga terus memastikan kelancaran Program MBG yang turut mendorong perputaran ekonomi lokal dengan melibatkan para pelaku UMKM serta memberdayakan Koperasi Merah Putih di berbagai kabupaten.
Baca juga:
BGN Klarifikasi soal Kebutuhan 19 Ribu Sapi untuk MBG, Sebut Cuma Simulasi
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim Jaya, Mualimin, memastikan jajarannya mengawal ketat setiap tahapan pengoperasian fasilitas gizi tersebut melalui satuan tugas terpadu lintas sektor.
"Setiap sarana diwajibkan melewati inspeksi awal secara menyeluruh, sebelum pemerintah daerah menerbitkan dokumen legalitas berupa Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)," ucapnya.
Pada tahap operasional awal, setiap unit dibatasi maksimal 500 porsi untuk uji coba kelayakan sebelum kapasitasnya ditingkatkan guna melayani ribuan penerima MBG.
Pembatasan ini diterapkan dengan kehati-hatian karena fasilitas tersebut memproduksi makanan bagi anak-anak sekolah yang tergolong sebagai kelompok berisiko tinggi terhadap kontaminasi. (*)