MerahPutih.com - Kepolisian Polsek Tanah Abang telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka atas kericuhan yang terjadi di jalan Jati Baru Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/1) kemarin antara Pedagang Kaki Lima (PKL) dengan Satpol PP DKI Jakarta. Dua tersangka itu berinisial EW (28) dan SE (54).
Tak hanya 2 tersangka, Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pencarian provokator lain atas insiden bentrokan itu.
"Ditangkap 3 orang, 2 sebagai tersangka, untuk itu kita masih kembangkan juga, berusaha mencari tersangka-tersangka lain, sudah diamankan dua di polsek ada dua," kata Lukman di Jakarta Jumat (18/1).
Lukman menjelaskan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka karena dalam rekaman video keduanya terbukti melawan anggota Satpol PP yang tengah menjalankan tugas melakukan penertiban PKL di atas trotoar.
Keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. "Dia terekam video itu dia ikut memprovokasi dan melawan petugas yang sedang malkasankan tugas, itu ada pasalnya," ungkapnya.
Terjadi insiden kericuhan antara PKL dan petugas satpol PP di kawasan Tanah Abang, Kamis (17/1) kemarin pukul 10.00 WIB. Keributan itu terjadi lantaran para PKL tak terima lapak dagangannya ditertibkan petugas. Atas peristiwa itu, polisi mengamankan tiga orang yang diduga provokator dalam kericuhan tersebut. (Asp)