Polisi Terpaksa Tambah Pos Penyekatan Mudik, Ini Alasannya
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo. ANTARA/Fianda Rassat
MerahPutih.Com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya rencananya akan menambah titik penyekatan terkait dengan larangan mudik bagi masyarakat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.
Sejauh ini, sebanyak 18 titik penyekatan berkaitan dengan larangan mudik sudah didirikan. Selain itu, juga ada ratusan titik yang digunakan untuk memantau pelaksanaan PSBB.
Baca Juga:
DPRD Desak Pemprov DIY Perpanjang Masa Tanggap Darurat Corona
"Kemungkinan kita akan tambah dua untuk di tol yang masuk Jakarta, yaitu untuk yang masuk Jakarta baik dari arah Cikampek maupun dari arah Banten atau Merak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (19/5).
Sambodo menerangkan saat ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta terkait itu.
Selain itu, adanya titik penyekatan ini didasari adanya penerapan peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke luar Kota, Masuk atau Keluar DKI Jakarta.
"Yang dikedepankan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan misalnya apakah yang bersangkutan memiliki SIKM sebagaimana diamanatkan dalam pergub," ungkapnya.
Baca Juga:
Menkumham Yasonna Pastikan Hadiri Sidang Perppu COVID-19 di MK
Sebelumnya, Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melarang masyarakat untuk mudik guna mencegah penularan Covid-19.
Larangan mudik tersebut mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Tak Gentar Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ini Perjuangan Bersama Rakyat
Kapolda Metro Ungkap Detik-Detik Ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Kejadian saat Salat Jumat
54 Orang Terluka Akibat Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Polisi Bangun Posko di RS Yarsi
Kemendikdasmen Siapkan Layanan Pendampingan Psikologis Bagi Siswa Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Bantah Penetapan Tersangka Roy Suryo dalam Kasus Ijazah Jokowi Bermuatan Politis, Kapolda Metro: Murni Penegakan Hukum
Ledakan Terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Petugas Gabungan Bersenjata Berjaga
Gegana Langsung Sisir SMA Negeri 72, Khawatir Ada Ledakan Susulan
Damkar Kerahkan Dua Unit Mobil ke Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Sudah Kantongi Barang Bukti, Polisi Sebut Tersangka Edit hingga Manipulasi Ijazah Jokowi