Polisi Tangkap Pengedar 20 kg Sabu Disimpan Dalam Sound System Mobil
Pengungkapan Kasus Narkoba. (Foto: MP/Kanu)
MerahPutih.com- Aksi para bandar narkoba makin menjadi-jadi. Kali ini, sabu 20,9 kilogram bakal dikirim ke Jakarta dari Sumatera.
Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap lima kurir narkoba ditangkap dalam operasi tersebut.
Baca Juga:
Setelah Pensiun, Valentino Rossi Mulai Menikmati Kehidupan Barunya
Mereka hanya tertunduk lesu seraya diborgol saat ditampilkan di depan awak media.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan kelima tersangka ditangkap oleh Tim 1 di Rest Area Terpeka KM 269, Mesuji, Sumatera Selatan pada Rabu (23/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Disana menemukan tersangka sebanyak 5 orang di dalam mobil Avanza," kata Panji di Jakarta, Rabu (30/3).
Panjiyoga yang mengenakan kemeja putih dan celana jeana ini mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkoba jenis sabu seberat 20,9 kg, satu unit mobil, dan enam unit ponsel.
Modus pelaku adalah menyembunyikan sabu dalam sound system.
"Jadi sabu ini ditutup di belakang sound system, jadi saat ada petugas yang melakukan pemeriksaan akan terkelabui dengan sound system sebesar ini," lanjut pria berkepala botak ini.
Panjiyoga mengatakan penangkapan tersebut berawal dari pengungkapan sebelumnya yang dilakukan.
Dari hasil pengembangan tersebut pihaknya mendapatkan informasi transaksi di wilayah Sumatera Selatan.
Ia langsung mengirimkan anggota pimpinan AKP Retno Jordanus untuk melakukan penyelidikan di wilayah Sumatera Selatan dan Lampung.
"Kami menemukan jaringan itu sedang melakukan perjalanan ke wilayah Lampung," kata Panji yang mengenakan masker hitam dan sarung tangan ini.
Lulusan AKPOL 2004 ini mengatakan dari pengungkapan polisi bisa menyelamatkan 100 ribu jiwa berhasil diselamatkan. Dia menyebut barang bukti itu bernilai Rp 30 miliar.
"Dari pengungkapan ini jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan ada 100 ribu jiwa, barang bukti ini bernilai Rp 30 miliar," jelas Panji yang dikenal memiliki hobi bermain basket ini.
Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 uu 35 tahun 2009, ancaman hukuman mati.
"Kami sedang melakikan penyedikian, selanjutnya dan melakukan pencegahan seterusnya untuk tidak masuk ke masyarakat," tutup Panji.(knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Segera Paparkan Temuan 2 Mayat Hangus Terbakar di Gedung ACC Kwitang
Kasus Narkoba Musisi Onad, Akhirnya Tidak Dibui Masuk Panti Rehab Swasta
Penyelidikan Penemuan 2 Kerangka Manusia Misterius di Kwitang Diambil Alih Polda Metro, Disebut Segera Terungkap
Ganja dan Ekstasi Hampir Merusak Karier Onad, Untung Cepat Diselamatkan Polisi dan Direhabilitasi Berkat Permintaan Keluarga
Pemasok Jadi Tersangka Narkoba, Status Hukum Onad masih ‘Aman’
Badai Kasus Narkoba Tak Goyahkan Cinta! Onad Kirim Pesan Menyentuh untuk Sang Istri Tercinta
Onad enggak Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Motif dan Waktu Pemakaian tak Jelas
Polisi Ungkap Pemicu Onad Terjerumus Narkoba, Ada Masalah Pribadi yang Begitu Berat?
Pihak Keluarga Minta Asesmen, Onad Diam Seribu Bahasa Saat Digiring ke BNNP DKI Jakarta
Aplikasi SIKAP Polda Metro Jaya Percepat Pemblokiran Rekening Penipuan Online, dari 12 Hari Kerja Jadi 15 Menit