MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menentukan nasib kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang didatangi oleh sejumlah pesohor seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad dan artis ibu kota lain, di kediaman pengusaha Ricardo Gelael beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan ekspos (gelar) perkara tersebut pada Rabu (20/1).
"Sudah dilakukan gelar perkara tadi," kata Yusri kepada wartawan.
Baca Juga:
Polda Metro Rampungkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad
Yusri menyatakan bahwa keputusan untuk naik atau tidaknya kasus itu ke tahap penyidikan akan ditentukan pada Kamis (21/1) ini.
"Besok (hari ini) Kamis 21 Januari 2021, akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut belum ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang diadakan beberapa waktu lalu. Pesta itu sempat viral di media sosial.
Yusri mengemukakan, setelah polisi menyelidiki peristiwa tersebut, untuk sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Belum memenuhi unsur pidana," kata Yusri.
Baca Juga:
Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Mereka Tidak Diundang Tapi Datang Sendiri
Yusri juga menjelaskan acara ulang tahun Ricardo Gelael itu dianggap sudah memenuhi standardisasi protokol kesehatan. Di mana hanya ada 18 orang yang hadir di satu ruangan dan seluruh peserta melakukan swab test antigen sebelum memasuki ruang pesta.
Pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)
Baca Juga:
Penjelasan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad, Lanjut atau Tidak?