Polisi Segera Umumkan Status Hukum Raffi Ahmad Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 Januari 2021
Polisi Segera Umumkan Status Hukum Raffi Ahmad Cs

Artis Raffi Ahmad. (ANTARA/Instagram @raffinagita1717/pri.)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan menentukan nasib kasus dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang didatangi oleh sejumlah pesohor seperti Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Raffi Ahmad dan artis ibu kota lain, di kediaman pengusaha Ricardo Gelael beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengemukakan bahwa Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan ekspos (gelar) perkara tersebut pada Rabu (20/1).

"Sudah dilakukan gelar perkara tadi," kata Yusri kepada wartawan.

Baca Juga:

Polda Metro Rampungkan Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelanggaran Prokes Raffi Ahmad

Yusri menyatakan bahwa keputusan untuk naik atau tidaknya kasus itu ke tahap penyidikan akan ditentukan pada Kamis (21/1) ini.

"Besok (hari ini) Kamis 21 Januari 2021, akan dijelaskan secara rinci hasil gelar perkaranya," ujarnya.

Raffi Ahmad terlihat berkumpul dengan teman-temannya tanpa mengenakan masker (Foto: instagram @lambe_turah)
Raffi Ahmad terlihat berkumpul dengan teman-temannya tanpa mengenakan masker (Foto: instagram @lambe_turah)

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut belum ada unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 dalam acara pesta ulang tahun Ricardo Gelael yang diadakan beberapa waktu lalu. Pesta itu sempat viral di media sosial.

Yusri mengemukakan, setelah polisi menyelidiki peristiwa tersebut, untuk sementara ini belum ditemukan adanya pelanggaran pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Belum memenuhi unsur pidana," kata Yusri.

Baca Juga:

Kasus Pesta Dihadiri Raffi Ahmad, Polisi: Mereka Tidak Diundang Tapi Datang Sendiri

Yusri juga menjelaskan acara ulang tahun Ricardo Gelael itu dianggap sudah memenuhi standardisasi protokol kesehatan. Di mana hanya ada 18 orang yang hadir di satu ruangan dan seluruh peserta melakukan swab test antigen sebelum memasuki ruang pesta.

Pasal 93 menyebutkan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Knu)

Baca Juga:

Penjelasan Polisi soal Kasus Raffi Ahmad, Lanjut atau Tidak?

#Raffi Ahmad #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Petugas menyisir kawasan tersebut dan menangkap tiga pemuda berikut dua bilah celurit, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor.
Dwi Astarini - Sabtu, 17 Oktober 2026
Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Hendak Tawuran di Jaktim dan Jakpus, Bawa Sajam
Indonesia
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Penyisiran juga mencakup pemeriksaan rumah-rumah yang diduga digunakan sebagai tempat berkumpulnya pengguna maupun pengedar narkotika.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Oktober 2026
Sisir Kampung Ambon, Polisi Amankan Puluhan Senjata Tajam dan Bong
Berita
IMX 2026 Sukses Pukau Raffi Ahmad Lewat Modifikasi Mobil Berkelas
Kerapian bodi hingga tingkat presisi proses pembentukan logam mobil kustom buatan modifikator lokal terbukti mampu menandingi kualitas kancah internasional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 11 Oktober 2026
IMX 2026 Sukses Pukau Raffi Ahmad Lewat Modifikasi Mobil Berkelas
Indonesia
Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto tunjuk Komjen Prof Dadang Hartanto sebagai Kapolda Metro Jaya baru. Cek profil lengkap dan rekam jejak akademisnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Oktober 2026
 Profil Komjen Dadang Hartanto, Profesor UMSU Sang Kapolda Metro Jaya Baru
Indonesia
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Modus operandi pelaku bermula saat AA meminta tolong kepada seorang saksi di perempatan Ciledug untuk memesankan taksi daring.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Viral Seorang Taksi Online Dibegal dan Ditusuk, Polisi Tangkap Pelaku
Indonesia
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Jadwal SIM Keliling Jakarta Rabu, 7 Oktober 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu (4/10).
Yusuf Abdillah - Minggu, 04 Oktober 2026
SIM Keliling Jakarta Buka Hari Ini, Minggu 4 Oktober 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya
Indonesia
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian Sutrimo, ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, murni akibat penyakit jantung iskemik dan tidak ada unsur pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 01 Oktober 2026
Polisi Simpulkan Kematian Sutrimo ART Eks Jampidsus Sakit Jantung, Dipicu Kafein Bukan Racun
Indonesia
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Polisi menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka tabrakan KRL di Bekasi yang menewaskan 16 orang. Penyidik menyoroti pengereman dari jarak 263 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Masinis KA Anggrek Jadi Tersangka Tabrakan Maut KRL Bekasi, Polisi Ungkap Soal Pengereman
Bagikan