Polisi Sayangkan Permintaan Autopsi Ulang dari Kuasa Hukum Jessica


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Peristiwa - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti menyayangkan permintaan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Yudi Wibowo Sukinto untuk autopsi ulang jenazah Wayan Mirna Salihin.
Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1) lalu. Jessica merupakan salah satu rekan Mirna saat menikmati kopi di restoran tersebut.
"Harusnya sedih kalau jenazah itu dirobek-robek lagi. Harusnya cukuplah, jangan sampai dua kali atau tiga kali. Maksudnya apa? Mau membantu mengungkap?," ujar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/1).
Seharusnya, kata Krishna, Jessica mempercayakan bentuk tindakan medis seperti proses autopsi ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
"Polri itu sudah mengautopsi ribuan mayat selama berdiri. Itu pekerjaan yang sudah profesional. Sebab mayat diautopsi untuk mendapatkan data. Kalau harus diautopsi ulang, kenapa mesti diulang, tidak percaya dengan kreadibilitas Polri?" tegasnya.
Sebelumnya, Yudi Wibowo Sukinto selaku kuasa hukum Jessica Kumala Wongso sempat meminta agar jasad Mirna dilakukan autopsi ulang. Dirinya menilai, hasil autopsi tim Puslabfor Polri tidak tepat.
"Periksa forensik di RSCM saja, karena itu yang lebih akurat," tandas Yudi. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
