Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak
Sugeng tukang becak. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan melegalkan moda transportasi Becak untuk beroperasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, hal ini membuat banyak pro kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyarakan agar Pemprov DKI mengkaji dua hal untuk melegalkan moda transportasi tersebut. Dua kajian yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta itu, adalah kajian hukum dan kajian ekonomi sosial.
"Yang pertama kajian hukum, karena sudah ada aturan yang berlaku, itu harus dikaji yang sudah berlaku tentabg pelarangan becak itu di Perda nomor 8 tahun 2017 Pasal 29," kata Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (2/2).
Sementara untuk kajian yang kedua lanjut Halim, adalah kajian ekonomi sosial yakni diperkirakan akan adanya urbanisasi dengan skala besar dari masyarakat luar DKI Jakarta yang akan bekerja menarik becak di Ibukota.
"Kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang becak ini kalau bisa ditinggikan yang lebih bagus lagi," tambahnya.
Selain dengan dua kajian itu, Halim juga menjelaskan melihat dari sisi kemacetan yang akan semakin parah dan pelanggaran yang bakal merujuk pada terjadinya pada kecelakaan, yang terlihat dari catatan kepolisian terhadap angka kecelakaan yang didominasi oleh kendaraan roda dua tersebut.
"Yang dulu aja sepeda motor ini melawan arus kemudian juga terjadi banyak korban dan pelaku kecelakaan, jadi harus diperhatikan oleh Pemda apabila mau diberlakukan operasional becak di Jakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mewacanakan untuk menghidupkan kembali transportasi massal becak di Ibu Kota Jakarta. Untuk merealisasikannya Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran. (*)
Berikut adalah berita hasil laporan Gomes Roberto, Kontributor merahputih.com
Bagikan
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Krisis Lahan Makam Jakarta, Solusi Tumpang dan Wacana Teknologi Kuburan Instan
Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
Pramono Anung Bikin Aturan Lelang Kilat November-Desember, Siap-siap Proyek Infrastruktur Langsung Tancap Gas di Awal Tahun Baru
DPRD DKI Minta BUMD Jakarta Jangan Manja Minta PMD Terus, Creative Financing Bisa Jadi Solusi Darurat Usai Anggaran Dikebiri Habis-habisan
Jakarta Diprediksi Hanya Punya Lahan Makam 3 Tahun Lagi, Setelah Itu Mau Kubur di Mana?
Anggaran DKI Jakarta Menciut Gara-Gara DBH Dipangkas, Banjir dan Jalan Rusak Warga Jakarta Terancam Diabaikan?
MRT Jakarta Tambah 8 Kereta Baru dari Jepang untuk Rute HI–Kota, 'Headway' Bakal Jadi Secepat Kilat
Krisis Lahan Kuburan di Jakarta: Jarak Antar Makam Cuma 20 Cm, Jasad Baru Harus Rela 'Numpang' Sampai Tiga Lapis dalam Satu Lubang
TPU Jakarta Penuh, Para Leluhur Siap-siap Naik Level! Pramono Anung Pertimbangkan Buat Kuburan Vertikal