Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak


Sugeng tukang becak. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan melegalkan moda transportasi Becak untuk beroperasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, hal ini membuat banyak pro kontra di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyarakan agar Pemprov DKI mengkaji dua hal untuk melegalkan moda transportasi tersebut. Dua kajian yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta itu, adalah kajian hukum dan kajian ekonomi sosial.
"Yang pertama kajian hukum, karena sudah ada aturan yang berlaku, itu harus dikaji yang sudah berlaku tentabg pelarangan becak itu di Perda nomor 8 tahun 2017 Pasal 29," kata Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (2/2).
Sementara untuk kajian yang kedua lanjut Halim, adalah kajian ekonomi sosial yakni diperkirakan akan adanya urbanisasi dengan skala besar dari masyarakat luar DKI Jakarta yang akan bekerja menarik becak di Ibukota.
"Kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang becak ini kalau bisa ditinggikan yang lebih bagus lagi," tambahnya.
Selain dengan dua kajian itu, Halim juga menjelaskan melihat dari sisi kemacetan yang akan semakin parah dan pelanggaran yang bakal merujuk pada terjadinya pada kecelakaan, yang terlihat dari catatan kepolisian terhadap angka kecelakaan yang didominasi oleh kendaraan roda dua tersebut.
"Yang dulu aja sepeda motor ini melawan arus kemudian juga terjadi banyak korban dan pelaku kecelakaan, jadi harus diperhatikan oleh Pemda apabila mau diberlakukan operasional becak di Jakarta," pungkasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mewacanakan untuk menghidupkan kembali transportasi massal becak di Ibu Kota Jakarta. Untuk merealisasikannya Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran. (*)
Berikut adalah berita hasil laporan Gomes Roberto, Kontributor merahputih.com
Bagikan
Berita Terkait
Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029

Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan

Pramono Pastikan Jakarta Aman dan Normal Kembali, Layanan Transjakarta Hingga MRT Masih Gratis Hingga 8 September

Hindari Kericuhan Aksi Demo, Pemprov DKI Pulangkan para Pegawai

Pemprov DKI Jakarta Bertanggung Jawab Penuh atas Kerusakan Pasca Demo Rusuh di Depan Gedung DPR

Jakarta Menuju Kota Global, Tidak Terpisahkan Kawasan Tanpa Rokok Termasuk di Gerbong Kereta

Macet di Jalan TB Simatupang tak Terbendung, Pramono Mau Terapkan Sistem Ganjil-Genap

Atasi Macet Horor di TB Simatupang, Pemprov DKI Buka Wacana Alih Fungsi Trotoar dan Pembangunan Jalan Layang

Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man

Titik Macet Terparah di Jakarta Selatan Terungkap, Salah Satunya di Jalan TB Simatupang
