Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 03 Februari 2018
Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak

Sugeng tukang becak. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan melegalkan moda transportasi Becak untuk beroperasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, hal ini membuat banyak pro kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyarakan agar Pemprov DKI mengkaji dua hal untuk melegalkan moda transportasi tersebut. Dua kajian yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta itu, adalah kajian hukum dan kajian ekonomi sosial.

"Yang pertama kajian hukum, karena sudah ada aturan yang berlaku, itu harus dikaji yang sudah berlaku tentabg pelarangan becak itu di Perda nomor 8 tahun 2017 Pasal 29," kata Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (2/2).

Sementara untuk kajian yang kedua lanjut Halim, adalah kajian ekonomi sosial yakni diperkirakan akan adanya urbanisasi dengan skala besar dari masyarakat luar DKI Jakarta yang akan bekerja menarik becak di Ibukota.

"Kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang becak ini kalau bisa ditinggikan yang lebih bagus lagi," tambahnya.

Selain dengan dua kajian itu, Halim juga menjelaskan melihat dari sisi kemacetan yang akan semakin parah dan pelanggaran yang bakal merujuk pada terjadinya pada kecelakaan, yang terlihat dari catatan kepolisian terhadap angka kecelakaan yang didominasi oleh kendaraan roda dua tersebut.

"Yang dulu aja sepeda motor ini melawan arus kemudian juga terjadi banyak korban dan pelaku kecelakaan, jadi harus diperhatikan oleh Pemda apabila mau diberlakukan operasional becak di Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mewacanakan untuk menghidupkan kembali transportasi massal becak di Ibu Kota Jakarta. Untuk merealisasikannya Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran. (*)

Berikut adalah berita hasil laporan Gomes Roberto, Kontributor merahputih.com

#Tukang Becak #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Selain protein, hasil uji laboratorium menunjukkan ikan sapu-sapu mengandung karbohidrat sebesar 9 persen
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Labkesda DKI Temukan Kandungan Logam Berat Timbal pada Ikan Sapu-Sapu Ciliwung
Indonesia
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Area bebas kendaraan di sisi timur mencakup Simpang Jalan Gembira hingga Simpang Jalan Raya Casablanca, sementara sisi barat meliputi Simpang Jalan Prof. Dr. Satrio hingga Simpang Jalan Setiabudi Utara Raya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Anung Ubah Jadwal CFD Jakarta, Berlaku Mulai 1 Juni 2026
Indonesia
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Meski memuji kecepatan kerja di lapangan, ia menekankan agar aspek teknis tetap menjadi perhatian utama pengembang
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Penataan Jalan HR Rasuna Said Dikebut, Bakal Jadi Kado HUT ke-499 Kota Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Pemerintah DKI Jakarta membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya jika KAI memerlukan bantuan teknis maupun personel di lapangan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Jakarta Darurat Perlintasan Sebidang, Pramono Anung Tunggu Titah KAI Demi Keselamatan Bersama
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Pemprov DKI dan Perumda Pasar Jaya segera merevitalisasi Pasar Santa. Nantinya, tempat itu akan memiliki wajah baru yang lebih modern dan nyaman.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pasar Santa Direvitalisasi, Pemprov DKI Siapkan Wajah Baru Lebih Modern dan Nyaman
Indonesia
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Pemprov DKI Jakarta sudah melaksanakan aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon, dalam rangka memperingati Hari Bumi 2026.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jakarta Gelap 60 Menit saat Hari Bumi, Berhasil Hemat Listrik dan Turunkan Emisi
Indonesia
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Dampaknya ada tiga isu utama, yakni kekeringan, potensi kebakaran termasuk di kawasan perkotaan Jakarta, serta meningkatnya polusi udara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 April 2026
El Nino 2026 DIperkirakan Hantam Jakarta Lebih Ganas dan Lama, Pemerintah Mulai Oprek Teknologi Modifikasi Cuaca
Indonesia
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Selain menyasar parkir liar, Sudinhub Jaksel memberikan perhatian khusus pada akses bagi penyandang disabilitas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 April 2026
Kendaraan Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kawasan Senopati Ditindak, Tenda Valet Juga Ikut Diangkut
Bagikan