Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 03 Februari 2018
Polisi Sarankan Pemprov DKI Kaji Hal Ini Sebelum Melegalkan Becak

Sugeng tukang becak. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan melegalkan moda transportasi Becak untuk beroperasi di Ibu Kota DKI Jakarta. Namun, hal ini membuat banyak pro kontra di kalangan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra menyarakan agar Pemprov DKI mengkaji dua hal untuk melegalkan moda transportasi tersebut. Dua kajian yang harus dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta itu, adalah kajian hukum dan kajian ekonomi sosial.

"Yang pertama kajian hukum, karena sudah ada aturan yang berlaku, itu harus dikaji yang sudah berlaku tentabg pelarangan becak itu di Perda nomor 8 tahun 2017 Pasal 29," kata Halim Pagarra di Mapolda Metro Jaya, Juma't, (2/2).

Sementara untuk kajian yang kedua lanjut Halim, adalah kajian ekonomi sosial yakni diperkirakan akan adanya urbanisasi dengan skala besar dari masyarakat luar DKI Jakarta yang akan bekerja menarik becak di Ibukota.

"Kita juga bisa lihat bagaimana tingkat kehidupan masyarakat yang becak ini kalau bisa ditinggikan yang lebih bagus lagi," tambahnya.

Selain dengan dua kajian itu, Halim juga menjelaskan melihat dari sisi kemacetan yang akan semakin parah dan pelanggaran yang bakal merujuk pada terjadinya pada kecelakaan, yang terlihat dari catatan kepolisian terhadap angka kecelakaan yang didominasi oleh kendaraan roda dua tersebut.

"Yang dulu aja sepeda motor ini melawan arus kemudian juga terjadi banyak korban dan pelaku kecelakaan, jadi harus diperhatikan oleh Pemda apabila mau diberlakukan operasional becak di Jakarta," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta mewacanakan untuk menghidupkan kembali transportasi massal becak di Ibu Kota Jakarta. Untuk merealisasikannya Anies akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyusun aturannya. Dalam aturan tersebut, akan tertuang ketentuan seperti zona pengoperasian becak, sampai sanksi bila terjadi pelanggaran. (*)

Berikut adalah berita hasil laporan Gomes Roberto, Kontributor merahputih.com

#Tukang Becak #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Setelah melakukan peninjauan, Pramono memberikan bantuan biaya perawatan bagi korban luka-luka
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Indonesia
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Pemprov DKI Jakarta prioritaskan pengadaan lahan makam dalam kota sebelum kerja sama daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Indonesia
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Proses pembahasan UMP 2026 belum tuntas karena masih terdapat perbedaan pandangan yang signifikan antara kelompok buruh dan kelompok pengusaha
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Indonesia
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Pemprov DKI siapkan antisipasi dan anggarkan proyek NCICD lanjutan di Pluit dan Muara Angke pada 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pengakuan ini tidak hanya bentuk penghormatan terhadap masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Indonesia
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara telah bergerak cepat melaksanakan penanganan darurat di lapangan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI
Indonesia
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Ancaman banjir rob tidak hanya terbatas pada 5 atau 6 Desember 2025
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pramono Bongkar Jam Krusial Banjir Rob Ganas yang Bakal Melanda Jakarta Besok
Indonesia
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Selain itu, penguatan koordinasi dengan warga juga menjadi fokus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Pramono Anung Minta Anak Buah Siaga Banjir Rob dan Curah Hujan Tinggi, Camat Hingga Lurah Wajib Hadir di Lapangan
Indonesia
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan kemudahan mobilitas masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
Ada Kegiatan Jakarta Penuh Warna, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan
Bagikan