Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Penyebaran Konten Rasis Ambroncius

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Februari 2021
Polisi Perpanjang Penahanan Tersangka Penyebaran Konten Rasis Ambroncius

Kampanye Stop Rasis. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus penyebaran konten rasis Ambroncius Nababan selama 40 hari sejak hari ini hingga 24 Maret 2021.

"Penahanan diperpanjang karena (kasus) belum dilimpahkan (ke Kejaksaan)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/2).

Baca Juga:

Penyidik Pegang Bukti Kuat Penjarakan Ambroncius Nababan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik sedang mempercepat pemberkasan agar berkas perkara bisa segera diserahkan ke Kejaksaan.

Ambroncius ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1), kemudian ditahan di Rutan Bareskrim.

Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ambrosius Nababan. (foto: FB)
Ambrosius Nababan. (Foto: FB)

Selain itu, ia dijerat Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun Facebook-nya.

Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin COVID-19. Postingan Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme. Ambroncius telah membantah bertindak rasis. (Knu)

Baca Juga:

Jadi Tersangka, Ambroncius Nababan Langsung Dijemput Polisi

#Rasis #Rasisme #UU ITE
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Olahraga
Antonio Rudiger Jadi Korban Rasisme di Piala Dunia Antarklub, FIFA Bakal Tindak Tegas Bek Pachuca
Antonio Rudiger jadi korban rasisme di Piala Dunia Antarklub. FIFA pun akan menindak tegas bek Pachuca, Gustavo Cabral.
Soffi Amira - Rabu, 25 Juni 2025
Antonio Rudiger Jadi Korban Rasisme di Piala Dunia Antarklub, FIFA Bakal Tindak Tegas Bek Pachuca
Olahraga
Antonio Rudiger Kena Rasis di Piala Dunia Antarklub, FIFA Selidiki Bek Pachuca
Antonio Rudiger kena rasis saat lawan Pachuca di Piala Dunia Antarklub. FIFA pun langsung menyelidiki kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 24 Juni 2025
Antonio Rudiger Kena Rasis di Piala Dunia Antarklub, FIFA Selidiki Bek Pachuca
Olahraga
Bek Real Madrid Antonio Rudiger Dapat Pelecehan Rasial Vs Pachuca, Xabi Alonso: Tidak Ada Toleransi, Harus Ditindak
Antonio Rudiger terlihat marah setelah beradu argumen dengan pemain Pachuca, Gustavo Cabral, tak lama setelah peluit akhir berbunyi.
Frengky Aruan - Senin, 23 Juni 2025
Bek Real Madrid Antonio Rudiger Dapat Pelecehan Rasial Vs Pachuca, Xabi Alonso: Tidak Ada Toleransi, Harus Ditindak
Indonesia
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Penangkapan ini jadi bukti Polri melindungi masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Member Group 'Fantasi Sedarah' Ditangkap, DPR Sebut Pemerintah tak Tinggal Diam Hadapi Kejahatan Ruang Digital
Indonesia
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Mei 2025
Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Tak Senonoh Prabowo dan Jokowi Dikeluarkan dari Penjara, Diminta Lanjutkan Kuliah
Indonesia
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Mahasiswi ITB ditangkap karena unggah meme Presiden Prabowo. ITB beri pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Proses hukum masih berlangsung.
Hendaru Tri Hanggoro - Sabtu, 10 Mei 2025
ITB Beri Pendampingan untuk Mahasiswi yang Ditangkap Gara-Gara Meme Prabowo Jokowi, Keluarga Minta Maaf
Olahraga
Pemain PSG Diduga Jadi Korban Rasisme, Arsenal Segera Lakukan Penyelidikan
Pemain PSG diduga jadi korban rasisme. Arsenal pun segera melakukan penyelidikan.
Soffi Amira - Jumat, 02 Mei 2025
Pemain PSG Diduga Jadi Korban Rasisme, Arsenal Segera Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran berita bohong yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Polisi Bakal Beradaptasi Dengan Putusan MK Terkait UU ITE, Tidak Tindak Kerusahan di Medsos
Indonesia
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Para pelaku dilaporkan atas Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hingga fitnah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 30 April 2025
5 Orang yang Dilaporkan karena Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Disertakan Pasal UU ITE hingga Fitnah
Bagikan