MerahPutih.com - Kasus kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi kini telah memasuki babak baru.
Polisi akan memintai keterangan sejumlah pihak dari mulai Taksi Green SM hingga Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
"Penyidik juga akan meminta keterangan dari Dinas Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum, pihak Taksi Green, serta Direktorat Jenderal Perkeretaapian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (4/5).
Keterangan mereka nantinya akan digunakan untuk melengkapi rangkaian penyidikan. Lalu, keterangan tersebut akan digunakan untuk memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif.
Baca juga:
Sopir Green SM Pemicu Kecelakaan Maut di Bekasi Timur Ternyata Baru Kerja 3 Hari
"Guna melengkapi rangkaian penyidikan dan memperoleh gambaran peristiwa secara utuh dan objektif," ujarnya.
Budi menyampaikan, sebanyak 31 saksi telah diperiksa. Di antaranya adalah pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, dan petugas operasional PT KAI.
"Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan terhadap 31 orang. Yang terdiri atas pelapor, pengemudi taksi, penjaga palang, saksi di sekitar lokasi, korban, petugas operasional PT KAI. Serta pihak-pihak lain yang mengetahui langsung peristiwa tersebut," jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut telah berada pada tahap penyidikan. Kasus ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Baca juga:
Tabrakan KRL dan Argo Bromo di Bekasi Timur Jadi Momentum Revolusi Keselamatan Kereta Api
Penyidik telah melakukan cek tempat kejadian perkara, pengumpulan barang bukti, pendalaman rekaman CCTV, koordinasi dengan rumah sakit terkait korban, permintaan visum.
“Serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya," tutup Budi. (knu)