Polisi: Pengendara Mobil Boleh Merokok Dan Mendengarkan Musik, Asal...


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)
MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pengendara kendaraan roda empat (mobil) boleh saja merokok, dan mendengarkan musik, ketika menghadapi kemacetan yang terjadi di jalan raya.
Menurutnya, merokok dan mendengarkan musik itu boleh-boleh saja, untuk menghilangkan rasa stres, saat menghadapi kemacetan lalu lintas.
Asalkan, lanjut Argo, puntung rokok yang telah dipakai para pengguna rokok tersebut, tidak dibuang ke arah para pengguna kendaraan yang lain, dan mengganggu terhadap pengemudi kendaraan roda empat lainnya.
"Boleh ngerokok aja kok. Berhenti macet dari pada sters boleh aja ngerokok dan mendengarkan musik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3).
Sebelumnya, publik tanah air, ramai-rami berkomentar terkait pelarangan terhadap para pengemudi mobil yang tak boleh merokok dan mendengarkan radio, saat mengendarai kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pihaknya tak pernah menyebutkan, secara eksplisit terkait pelarangan atau menindak melalui penilangan terhadap para pengemudi roda empat yang merokok dan mendengarkan radio saat mengendarai kendaraannya.
Polisi kata Budiyanto, hanya menjelaskan, terkait tata cara dalam undang-undang lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, pada Pasal 106 Ayat 1 yang menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol dan narkotika dan lain sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (2/3).
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, Esensi Pasal 106 Ayat 1 itu, tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan hilangnya konsentrasi yang kemudian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu, mengenai aktivitas merokok dan mendengarkan musik atau radio itu, dapat ditafsirkan sendiri-sendiri apakah masuk kategori yang mengganggu.
"Mohon izin tolong penjelasan jangan dipotong-potong. Pada saat saya on air ada yang bertanya, bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio, silahkan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," tutupnya. (*)
Berita ini hasil lamporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga artikel Gomes lainnya di: Penjelasan Polisi Soal Larangan Menghisap Rokok Saat Berkendara
Bagikan
Berita Terkait
Rayakan HUT ke-80 RI, Pengendara Motor di Jabodetabek Bisa Dapat Harga Spesial saat Ganti Oli

Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum

Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi

Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah

Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun

Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
