Polisi: Pengendara Mobil Boleh Merokok Dan Mendengarkan Musik, Asal...

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Maret 2018
Polisi: Pengendara Mobil Boleh Merokok Dan Mendengarkan Musik, Asal...

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (MP/Noer Ardiansjah)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, para pengendara kendaraan roda empat (mobil) boleh saja merokok, dan mendengarkan musik, ketika menghadapi kemacetan yang terjadi di jalan raya.

Menurutnya, merokok dan mendengarkan musik itu boleh-boleh saja, untuk menghilangkan rasa stres, saat menghadapi kemacetan lalu lintas.

Asalkan, lanjut Argo, puntung rokok yang telah dipakai para pengguna rokok tersebut, tidak dibuang ke arah para pengguna kendaraan yang lain, dan mengganggu terhadap pengemudi kendaraan roda empat lainnya.

"Boleh ngerokok aja kok. Berhenti macet dari pada sters boleh aja ngerokok dan mendengarkan musik," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/3).

Sebelumnya, publik tanah air, ramai-rami berkomentar terkait pelarangan terhadap para pengemudi mobil yang tak boleh merokok dan mendengarkan radio, saat mengendarai kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pihaknya tak pernah menyebutkan, secara eksplisit terkait pelarangan atau menindak melalui penilangan terhadap para pengemudi roda empat yang merokok dan mendengarkan radio saat mengendarai kendaraannya.

Polisi kata Budiyanto, hanya menjelaskan, terkait tata cara dalam undang-undang lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, pada Pasal 106 Ayat 1 yang menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol dan narkotika dan lain sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (2/3).

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, Esensi Pasal 106 Ayat 1 itu, tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan hilangnya konsentrasi yang kemudian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Oleh karena itu, mengenai aktivitas merokok dan mendengarkan musik atau radio itu, dapat ditafsirkan sendiri-sendiri apakah masuk kategori yang mengganggu.

"Mohon izin tolong penjelasan jangan dipotong-potong. Pada saat saya on air ada yang bertanya, bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio, silahkan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," tutupnya. (*)

Berita ini hasil lamporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga artikel Gomes lainnya di: Penjelasan Polisi Soal Larangan Menghisap Rokok Saat Berkendara

#Kombes Argo Yuwono #Pengendara Mobil #Pengendara Motor
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Lifestyle
Rayakan HUT ke-80 RI, Pengendara Motor di Jabodetabek Bisa Dapat Harga Spesial saat Ganti Oli
Pengendara motor di Jabodetabek bisa mendapatkan harga spesial saat mengganti oli. Federal Oil dan Proban Motoparts menggelar program Merdeka Berkendara untuk merayakan HUT ke-80 RI.
Soffi Amira - Sabtu, 16 Agustus 2025
Rayakan HUT ke-80 RI, Pengendara Motor di Jabodetabek Bisa Dapat Harga Spesial saat Ganti Oli
Indonesia
Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Pengendara masih nekat menerobos rel kereta api. PT KAI pun mengancam bakal membawa masalah ini ke ranah hukum.
Soffi Amira - Sabtu, 21 Juni 2025
Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Indonesia
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Menerobos perlintasan kereta api kini akan ditilang oleh polisi. Apalagi, masih banyak pengendara yang menerobos palang tertutup.
Soffi Amira - Rabu, 18 September 2024
Terobos Perlintasan Kereta Api, Pengendara Bisa Ditilang Polisi
Indonesia
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
Mula Akmal - Rabu, 20 September 2023
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan
Indonesia
Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah
Indonesia
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.
Mula Akmal - Kamis, 05 Januari 2023
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Indonesia
Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
Adanya pengendara motor yang menghindari pantauan polisi atau kamera ETLE dengan mencopot pelat belakang menuai reaksi dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.
Mula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
Bagikan