Pengendara Nekat Terobos Rel Kereta Api, PT KAI Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Pengendara Motor Melintas di perlintasan kereta api. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 1 Jakarta menyayangkan aksi seorang pengendara sepeda motor, yang melintas di jalur kereta api bersama anaknya.
Kejadian yang viral di media sosial itu menjadi perhatian serius. Tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa pengendara, anak, serta perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Fakta menunjukkan, bahwa masih banyak pihak yang beraktivitas di ruang manfaat jalur KA secara tidak bertanggung jawab.
Sampai Senin (16/6) lalu, di wilayah kerja KAI Daop 1 Jakarta yang meliputi batas timur Stasiun Cikampek, selatan Stasiun Sukabumi, utara Stasiun Tanjung Priok, dan barat Stasiun Merak, tercatat telah terjadi 115 kejadian.
Baca juga:
Dianggap Membahayakan Pengendara, 156 Perlintasan Kereta Api Ditutup Sepanjang 2025
Sebagian besar kejadian ini mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia.
“Tindakan seperti dalam pemberitaan tersebut sangat membahayakan, apalagi melibatkan anak-anak,” ujar Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Sabtu (21/6).
Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181:
Pelanggaran terhadap aturan ini dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Baca juga:
Hukuman Tegas Menanti, Pelaku Pelecehan Seksual Dilarang Naik Kereta Api Seumur Hidup
KAI menegaskan, bahwa jalur kereta api bukan jalur umum untuk pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.
Jalur KA hanya boleh digunakan untuk perjalanan kereta api dan petugas resmi yang sedang menjalankan tugas.
Aktivitas lain di area tersebut sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal. Bahkan, bisa membahayakan keselamatan seluruh penumpang dalam kereta.
KAI juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka perlintasan liar dan tidak merusak pagar pembatas jalur kereta api.
“Keselamatan perjalanan KA dan pengguna jalan tidak akan bisa terwujud tanpa dukungan dan kesadaran semua pihak, baik masyarakat, aparat, maupun pemerintah daerah,” tutup Ixfan. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Danantara Perintahkan Kembangkan Rute KRL Sampai Sukabumi di 2026
Stasiun Jatake Sudah Dibuka, ini Rute Lengkap KRL Tanah Abang–Rangkasbitung
Stasiun Jatake Resmi Beroperasi, Akses Warga Serpong dan Sekitarnya Kini Jadi Lebih Mudah
Gempa Magnitude 4,5 Goyang Bantul, 17 KA Berhenti Sementara
Tiket Kereta Api Jarak Jauh untuk Lebaran 2026 Bisa Dipesan Hari Ini, Begini Skema Pemesanannya
Gempa Pacitan tak Ganggu Operasional, KAI Pastikan Perjalanan Kereta Api Kembali Normal
Tiket Kereta Api untuk Lebaran 2026 sudah Mulai Dijual, ini nih Jadwal Pemesanannya
Rel di Pekalongan Terendam Banjir, Komisi V DPR Ingatkan Rentannya Infrastruktur Kereta Api
Banjir, Rute Perjalanan KA Jarak Jauh Dibatalkan, Berikut Perjalanan yang tak Beroperasi Hari ini dan Besok Imbas Banjir
Rel Pekalongan Mulai Bisa Dilalui, KAI Masih Belum Berani Jalankan Dua Kereta ke Jakarta