Penjelasan Polisi Soal Larangan Menghisap Rokok Saat Berkendara

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 02 Maret 2018
Penjelasan Polisi Soal Larangan Menghisap Rokok Saat Berkendara

Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Belakangan ini, publik tanah air, ramai-rami berkomentar terkait pelarangan terhadap para pengemudi mobil yang tak boleh merokok dan mendengarkan radio, saat mengendarai kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pihaknya tak pernah menyebutkan secara eksplisit terkait pelarangan atau menindak melalui penilangan terhadap para pengemudi roda empat yang merokok dan mendengarkan radio saat mengendarai kendaraannya.

Polisi kata Budiyanto, hanya menjelaskan terkait tata cara dalam undang-undang lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, pada Pasal 106 Ayat 1 yang menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.

"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (2/3).

Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, Esensi Pasal 106 Ayat 1 itu tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan hilangnya konsentrasi yang kemudian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Oleh karena itu, mengenai aktivitas merokok dan mendengarkan musik atau radio itu, dapat ditafsirkan sendiri-sendiri apakah masuk kategori yang mengganggu.

"Mohon izin tolong penjelasan jangan dipotong-potong. Pada saat saya on air ada yang bertanya, bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio, silahkan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," tutupnya. (*)

Berita ini hasil lamporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga artikel Gomes lainnya di: Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Tampak Semringah

#Pengendara Mobil
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan
Ratusan pelanggar itu ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE. Rinciannya, 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
Mula Akmal - Rabu, 20 September 2023
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan
Indonesia
Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah
Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi menjelaskan bahwa pihaknya mendapati banyak warga yang mengendarai kendaraan tanpa pelat nomor.
Mula Akmal - Jumat, 06 Januari 2023
Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah
Indonesia
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons rencana Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Santyabudi yang mempertimbangkan penerapan kembali tilang manual.
Mula Akmal - Kamis, 05 Januari 2023
Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun
Indonesia
Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
Adanya pengendara motor yang menghindari pantauan polisi atau kamera ETLE dengan mencopot pelat belakang menuai reaksi dari Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.
Mula Akmal - Selasa, 03 Januari 2023
Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
Bagikan