Penjelasan Polisi Soal Larangan Menghisap Rokok Saat Berkendara


Ilustrasi. (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Belakangan ini, publik tanah air, ramai-rami berkomentar terkait pelarangan terhadap para pengemudi mobil yang tak boleh merokok dan mendengarkan radio, saat mengendarai kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya Ajun Komisari Besar Polisi (AKBP) Budiyanto mengatakan, pihaknya tak pernah menyebutkan secara eksplisit terkait pelarangan atau menindak melalui penilangan terhadap para pengemudi roda empat yang merokok dan mendengarkan radio saat mengendarai kendaraannya.
Polisi kata Budiyanto, hanya menjelaskan terkait tata cara dalam undang-undang lalu lintas yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Khususnya, pada Pasal 106 Ayat 1 yang menjelaskan, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh konsentrasi.
"Penjelasan penuh konsentrasi adalah penuh perhatian dalam arti tidak boleh melakukan kegiatan atau dipengaruhi oleh situasi yang dapat menurunkan konsentrasi, misal capek, lelah, ngantuk, gunakan handphone, terpengaruh alkohol, narkotika dan lain sebagainya," kata Budiyanto dalam keterangannya tertulisnya, Jumat (2/3).
Lebih lanjut Budiyanto menjelaskan, Esensi Pasal 106 Ayat 1 itu tidak boleh melakukan kegiatan yang menimbulkan hilangnya konsentrasi yang kemudian akan menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Oleh karena itu, mengenai aktivitas merokok dan mendengarkan musik atau radio itu, dapat ditafsirkan sendiri-sendiri apakah masuk kategori yang mengganggu.
"Mohon izin tolong penjelasan jangan dipotong-potong. Pada saat saya on air ada yang bertanya, bagaimana dengan yang merokok dan mendengarkan radio, silahkan masyarakat menilai kegiatan tersebut mengganggu konsentrasi atau tidak," tutupnya. (*)
Berita ini hasil lamporan kontributor merahputih.com, Gomes Roberto. Baca juga artikel Gomes lainnya di: Penuhi Panggilan Polisi, Nikita Mirzani Tampak Semringah
Bagikan
Berita Terkait
Baru 2 Hari Operasi Zebra Digelar, Ratusan Pengendara Langgar Aturan

Kakorlantas Akui Kedisiplinan Pengendara Makin Rendah

Sahroni Dukung Tilang Manual Diberlakukan Kembali Imbas Disiplin Pengendara Menurun

Polri Ibaratkan Pengendara Copot Pelat Nopol Layaknya Pelaku Begal
