Perwira Polisi Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Dipenjara 20 Tahun

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 24 April 2021
Perwira Polisi Pemeras Wali Kota Tanjungbalai Bisa Dipenjara 20 Tahun

Konferensi pers kasus dugaan pemerasan Rp1,3 Miliar yang dilakukan AKP SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai penyidik KPK dari kepolisian, AKP SR, harus mendapat sanksi berat sebagai efek jera agar tidak terulang kembali.

Hal itu menyusul kasus dugaan pemerasan Rp1,3 Miliar yang dilakukan AKP SR terhadap Wali Kota Tanjungbalai dengan janji akan menghentikan pemeriksaan kasusnya di KPK.

"Dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang," kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti dalam keterangannya, Sabtu (24/4).

Baca Juga:

ICW Desak KPK Limpahkan Berkas BLBI ke Jaksa Biar Digugat Perdata

Poengky sangat menyesalkan adanya oknum penyidik KPK yang berasal dari kepolisian melakukan pemerasan. Tindakan ini, kata dia, jelas merupakan tindak pidana dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK.

Poengky juga mengapresiasi kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidana yang bersangkutan serta memproses etik.

Sebagai penyidik, seharusnya AKP SR bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. Akan tetapi, AKP SR malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi.

Dilihat dari perbuatannya, apa yang dilakukan AKP SR diduga melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta," kata Poengky.

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Selain itu, AKP SR juga diduga telah melakukan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses Propam Polri setelah selesainya penyidikan pidana di KPK.

"Ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucap Poengky.

Upaya pencegahan agar hal serupa tidak lagi berulang, menurut dia, pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah maupun dari rekan sejawat dan bawahan. Mereka diharapkan dapat cegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini.

"Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan," ujarnya.

Untuk akuntabilitas anggota yang melaksanakan tugas, kata Poengky, penggunaan body camera dapat dipertimbangkan guna mencegah anggota melakukan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga:

ICW Kritik Deputi Penindakan KPK Sebut Tak Butuh Keterangan Antam Novambar

Sebelumnya, beredar informasi bahwa oknum penyidik KPK meminta uang sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai H.M. Syahrial. Oknum tersebut diduga mengiming-imingi dapat menghentikan kasus yang menjerat Syahrial.

KPK masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak terkait dengan dugaan penerimaan uang oleh oknum penyidik yang berasal dari Polri tersebut. (Asp)

#KPK #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Bagikan