Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Jalan Terus dan Tidak Ada Intervensi


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Humas Polri)
MerahPutih.com - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hingga kini belum jelas kelanjutannya. Polisi memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu masih berjalan.
"Sampai saat ini proses penyidikannya masih terus berlangsung," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/6).
Ade menyebut, tak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penyidikan kasus ini. Namun demikian, polisi butuh waktu untuk melakukan pengusutan.
“Kami menjamin bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan tanpa adanya tekanan maupun gangguan maupun intervensi,” tutur mantan Kapolresta Surakarta ini.
Baca juga:
Komisioner KPK Era Firli Banyak Masalah, Seleksi Harus Lebih Diperketat
Polisi teranyar memeriksa Syahrul Yasin Limpo, Selasa (4/6) lalu. Selain SYL, dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan M Hatta, turut diperiksa.
"Ini terkait dengan permintaan keterangan tambahan dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ucap Ade Safri.
Pihak kepolisian masih berkoordinasi dengan Jaksa terkait kelengkapan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan lantaran dinyatakan belum lengkap.
"Tujuannya untuk melengkapi petunjuk P19 atau petunjuk lainnya dari hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum," jelas Ade.
Ade Safri tidak menjawab gamblang alasan Firli Bahuri hingga kini tidak ditahan. Namun dia menegaskan penyidikan kasus berjalan secara transparan.
"Profesional artinya prosedural dan tuntas," jelasnya.
Baca juga:
Eks Penyidik Senior KPK Desak Polda Metro Segera Tahan Firli Bahuri
Firli Bahuri dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Polda Metro Jaya belum menahan purnawirawan jenderal Polisi itu.
Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan yang kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
