Polisi Pastikan Ganjil-Genap di Tol Cikampek Masih Wacana


Pengendara melintasi ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, di Bekasi, Jawa Barat, Rabu (16/8). (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa hingga saat ini penerapan ganjil-genap di Jalan Tol Jakarta-Cikampek belum dapat dilakukan karena masih dalam tahap pengkajian.
"Belum, belum, masih wacana," ujar Direktur Lalu lintas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Halim Pagarra saat ditanya kesiapan ganjil-genap di Tol Jakarta-Cikampek, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/8).
Halim mengakui, rencana pemberlakukan ganjil-genap di ruas jalan tol itu merupakan ide Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Ditlantas juga masih terus melakukan koordinasi dengan BPTJ.
"Kami belum bicara sampai maksud dan tujuan BPTJ sehingga kita perlu dirapatkan kembali. Bagaimana kira-kira keinginan dia," beber Halim.
Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tengah melakukan pengkajian pembatasan operasional kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap untuk mengatasi kemacetan di ruas Tol Jakarta-Cikampek. Sistem ganjil genap dinilai efektif mengurai kemacetan yang sudah parah setiap harinya.
Kepala BPTJ Bambang Prihantono menilai kemacetan pada ruas Tol Jakarta-Cikampek sudah mencapai titik yang serius dan perlu segera mendapat solusi untuk mengatasinya.
"Kami tengah berupaya memilih cara yang paling tepat dan memberi hasil yang optimal, meski harus memacu perubahan kebiasaan orang dalam bertransportasi," ujar Bambang Pri dalam keterangan tertulisnya. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tol Cikampek Macet Sepanjang 40 Km
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
