Polisi Mulai Temukan Indikasi Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang, Dittipidum Bareskrim Dilibatkan dalam Penyelidikannya
Ilustrasi: Pagar laut terbuat dari bambu terpancang sepanjang 1,5 kilometer di perairan Kamal Muara Penjaringan Jakarta Utara. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Merahputih.com - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten. Bareskrim mulai mengendus adanya dugaan korupsi dalam perkara tersebut.
"Kemarin kami terima surat dari Dittipidum Bareskrim Polri yang menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi," ujar Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, Kamis (13/2).
Setelah menerima surat tersebut, Dittipidkor akan berdiskusi dengan Dittipidum untuk menelaah dugaan korupsi dalam kasus tersebut.
Baca juga:
KKP Telah Periksa 41 Orang Terkait Pagar Laut Tangerang, Miliki Berbagai Macan Peran
"Ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalami. Sekarang masih kami telaah. Dimungkinkan juga nanti kalau faktanya ada, kita naikkan penyelidikan dahulu," jelas dia.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri tengah melaksanakan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akte otentik atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait penerbitan 263 SHGB dan 17 SHM Desa Kohod oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Status kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa (4/2) usai dilaksanakan gelar perkara. Saat ini, penyidik telah memeriksa 44 saksi yang terdiri daru warga desa, pihak-pihak dari kementerian maupun instansi terkait, dan ahli.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin. Selain itu, penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yaitu Kantor Desa Kohod, rumah Kades Kohod, hingga rumah Sekretaris Desa Kohod.
Baca juga:
7 Prajurit TNI AL Terluka Saat Bongkar Pagar Laut, Terbanyak Akibat Disengat Ikan Pari
Penggeledahan itu melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium forensik (Puslabfor) Polri, dan petugas polsek setempat.
Sejumlah barang bukti yang disita antara lain adalah satu unit printer, satu unit layar monitor, keyboard, stempel sekretariat Desa Kohod serta peralatan-peralatan lainnya yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat lainnya.
Selain itu, sebagaimana dikutip Antara, penyidik juga menyita beberapa lembar kertas salinan bangunan baru atas nama pemilik yang terdiri dari beberapa orang, tiga lembar surat keputusan kepala desa, catatan rekapitulasi permohonan dana transaksi serta beberapa rekening.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra