Polisi Kejar Pelaku Penyebar Hoaks Pembakaran Surat Suara di Papua
Karopenmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo (Foto: humas.polri,go.id)
MerahPutih.Com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Karo Penmas Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya akan memburu penyebar hoaks pembakaran surat suara di salah satu wilayah Puncak Jaya, Papua.
Sikap tegas kepolisian tersebut dilatari beredarnya video viral yang berisikan tumpukan surat dan kotak suara yang dibakar dan diklaim sebagai logistik Pemilu 2019.
Sebelumnya, Polri menjelaskan surat suara yang dibakar di Puncak Jaya, Papua adalah sisa pencoblosan dengan sistem noken dan sudah tak diperlukan lagi. Pembakaran surat suara dilakukan agar tak disalahgunakan.
"Ini perlu saya sampaikan, hal tersebut (pembakaran surat suara) sudah diklarifikasi langsung oleh Kapolda Papua dan Kapolres Jaya Wijaya. Kejadian tersebut sebenarnya di sana kan pakai sistem noken, di distrik tersebut," jelas Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (24/4).
Dedi mengatakan kegiatan pembakaran surat suara itu sudah dituangkan dalam berita acara (BA). Dedi menyebut Bawaslu juga telah mengecek perihal pembakaran surat suara yang tak terpakai itu dan hasilnya tak ada masalah.
"Betul itu kejadian itu dibakar adalah sisa-sisa logistik yang tidak dipakai pada saat tanggal 17 April karena di sana sistem noken. Jadi sudah clear. Bawaslu juga sudah ngecek tentang peristiwa yang sempat viral itu," kata Dedi.
Dedi menyampaikan pembakaran surat suara yang tak terpakai merupakan keputusan KPU setempat.
"Guna menghindari logistik pemilu itu disalahgunakan oleh sekelompok orang, keputusan KPU setempat seluruh sisa logistik yang tidak dipakai itu dimusnahkan," kata Dedi.
Selanjutnya dengan alasan yang kuat terkait pembakaran surat suara yang telah diputuskan KPU setempat itu, polisi akan mengejar pelaku penyebaran video lantaran menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.
"Dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua akan melakukan investigasi terhadap akun yang menyebarkan info tersebut dan menambah lagi narasinya," ujar Brigjen Dedi Prasetyo.
Dedi memperingatkan kepada masyarakat untuk tidak membuat gaduh media sosial dengan menyebarkan yang tak sesuai dengan fakta.
"Kita imbau yang bisa membuat gaduh di media sosial itu bisa dijerat undang-undang ITE, terhadap pemilik akun yang menyebarkan berita bohong, yang tidak sesuai fakta yang sebenarnya," tandas jenderal polisi berbintang satu tersebut.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
[HOAKS atau FAKTA]: Menggunakan Handphone di Ruangan Gelap bisa Sebabkan Kebutaan pada Mata
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden