Polisi Harus Memiliki Sertifikasi Khusus untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas


Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
MerahPutih.com - Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE). Namun, personel yang bertugas menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus.
Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.
Baca Juga:
Tilang Manual Solusi di Tengah Banyaknya Etika Berkendara Menyimpang
"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," ungkap Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (23/5).
Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan Intimidasi Melainkan Edukasi
"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.
Ramadhan menambahkan, sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.
Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Manual Dinilai Tidak Efektik jika Kesadaran Masyarakat Masih Rendah
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Anggaran Rp 3,9 Miliar Habis untuk Perbaiki 18 Lampu Lalu Lintas Akibat Demo Anarkis di Jakarta

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya

Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan
