Polisi Harus Memiliki Sertifikasi Khusus untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 23 Mei 2023
Polisi Harus Memiliki Sertifikasi Khusus untuk Tilang Pelanggar Lalu Lintas

Personel Satlantas Polres Badung menghentikan warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan lalu lintas di kawasan Canggu, Badung, Bali, Kamis (9/3). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri kembali memberlakukan tilang manual setelah sempat menerapkan tilang elektronik (ETLE). Namun, personel yang bertugas menindak pelanggaran harus memiliki sertifikasi khusus.

Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aturan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/830/ Tanggal 12 April 2023.

Baca Juga:

Tilang Manual Solusi di Tengah Banyaknya Etika Berkendara Menyimpang

"Penindakan pelanggar lalin hanya bisa dilakukan oleh petugas yang memiliki kep (keputusan) penyidik pembantu atau telah bersertifikasi petugas penindakan pelanggar lalin," ungkap Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (23/5).

Ramadhan menjelaskan, sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2010 poin 5 menyebut petugas penindakan harus memiliki kemampuan atau kompetensi di bidangnya.

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 15 menyebut penyelenggaraan petugas pelayanan publik berkewajiban memiliki sertifikat atau kompetensi di bidangnya.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan Intimidasi Melainkan Edukasi

"Sedangkan sertifikasi petugas penindak pelanggar lalu lintas dapat diikuti oleh setiap anggota Polri berpangkat Bintara, Pama, dan Pamen yang telah bertugas pada fungsi lalu lintas minimal satu tahun," terangnya.

Ramadhan menambahkan, sertifikasi ini untuk mewujudkan profesionalitas petugas penindak pelanggaran.

Selain itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sebagai pembina fungsi lalu lintas secara terus-menerus memberikan pelatihan peningkatan profesionalisme personelnya. (Knu)

Baca Juga:

Tilang Manual Dinilai Tidak Efektik jika Kesadaran Masyarakat Masih Rendah

#Lalu LIntas #Polisi Tilang #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan