Polisi Harus Hukum Berat Perusahaan Asuransi yang Suka Tipu-tipu Nasabahnya


Umbul-umbul Allianz di pinggiran jalan. (Facebook/Allinz)
MerahPutih.com - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan menilai penetapan bos asuransi Allianz sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya didasari laporan kerugian nasabah Allianz terhadap pelayanan dan praktik tipu-tipu perusahaan asuransi kepada nasabah.
Persoalan kesulitan klaim asuransi bukan barang baru dalam kasus antara nasabah dengan perusahaan. Perusahaan asuransi terus saja dengan pelayanan buruknya itu tanpa upaya memperbaiki melayani nasabah yang sudah memberinya uang sangat besar.
"Banyaknya pengaduan nasabah asuransi yang kecewa atas pelayanan klaim polisnya menunjukkan banyak perusahaan asuransi yang suka tipu-tipu," ujar Azas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/9).
Tigor menilai, kasus tipu-tipu perusahaan asuransi yang mengecewakan bukan hanya asuransi Allianz. Masih banyak perusahaan asuransi yang berburu calon nasabah secara brutal menarik perhatian publik agar menjadi nasabahnya. Perusahaan asuransi atau setidaknya elit perusahaan mengetahui praktik tipu-tipu itu dan membiarkan para agennya berburu nasabah dengan jerat target.
"Jika si agen tidak memenuhi target maka akan mendapatkan sanksi berat dari perusahaan," kata Azas.
Selain itu, saat nasabah ingin mencairkan polisnya ada saja syarat-syarat yang memberatkan dan menyulitkan nasabah untuk mengambil uangnya sendiri oleh perusahaan asuransinya.
"Semua persoalan ini juga menunjukkan bahwa pengawasan pemerintah terhadap perusahaan asuransi sangat buruk sekali," ucap Azas.
Perusahaan secara sistemik mendukung praktik tipu-tipu mulai dari proses awal bersama agen kepada nasabahnya. Praktik tipu-tipu ini jelas perusahaan mendapatkan dan menikmati juga ambil untung dari publik yang terjerat tipu-tipu menjadi nasabah.
"Kami sangat mendukung langkah polisi menjadikan bos perusahaan asuransi Allianz menjadi tersangka atas pengaduan nasabahnya karena perusahaannya telah merugikan nasabahnya sendiri," beber Azas.
Azas mendukung diberikannya hukuman berat para elit perusahaan hingga menutup perusahaan asuransi Allianz agar ada efek jera terhadap perusahaan Allianz juga lainnya.
Pemerintah dan kepolisian diminta mengembangkan pemeriksaan kasus tipu-tipu oleh perusahaan asuransi ini dengan membuka Pos Pengaduan Nasabah Asuransi untuk menolong masyarakat yang ditipu atau dirugikan oleh pelayanan perusahaan asuransi.
"Melakukan pengawasan ketat dan memberikan sanksi sangat berat kepada perusahaan asuransi yang terbukti menipu atau merugikan masyarakat sebagai nasabahnya," tutup Azas. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Tolak Bantuan Kementerian, Puluhan Nelayan Terancam Tak Bisa Klaim Asuransi
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tekankan Revisi UU Perlindungan Konsumen, Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Pasar Negara Lain

UU Perlindungan Konsumen Baru Harus Mampu Jerat Penjual Barang Ilegal di Platform Digital

Beri Perlindungan Mega Insurance Hadirkan Asuransi PA untuk Pemudik Lebaran 2025

Aset Industri Asuransi Indonesia Tembus Rp 1.000 Triliun, OJK Susun 3 Aturan Tata Kelola Baru

Sun Life Indonesia dan CIMB Niaga Jalin Kemitraan Bancassurance hingga 2039

Jeffry Haryadi Ditunjuk Jadi Dirut Baru ASABRI

Respons Menperin Soal Wacana Mobil dan Motor Wajib Asuransi

Jokowi: Pemerintah Belum Bahas Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor

Berlaku Tahun Depan, Mobil dan Motor Bakal Wajib Asuransi

MDRT Day 2024 Bertekad Dorong Potensi Industri Asuransi Indonesia
