Merahputih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai polisi tak akan mampu menangkap tokoh Papua merdeka, Benny Wenda. Alasannya, dia bukan lagi warga negara Indonesia dan dilindungi asing.
"Apalagi ini kan dinilai masalah Politik. Kalau kasus kriminal biasa mungkin ada perjanjian ekstradisi sehingga negara dia berada sekarang bakal mendukung. Kalau politik dia bakal berpikir ulang," kata Neta kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (10/9).
Baca Juga
Benny Wenda Tuding Indonesia Perlakukan Papua Seperti Timor Leste
Neta melanjutkan, Polisi harusnya berani menangkap Benny sepanjang memiliki bukti. Selain itu, polisi harus bisa meyakinkan interpol dan Inggris, sebagai negara tempat Benny saat ini tinggal.
"Untuk menunjukkan bukti bahwa Benny bukan hanya melakukan kejahatan politik, tapi kriminal. Saya kira Inggirs bakal mendukung," ucap Neta.
Sementara, terkait penetapan aktivis Veronica Koman yang mengundang kontroversi, menurut Neta, jika seseorang sudah terindikasi menyebarkan berita hoaks hingga menimbulkan kekacauan seperti di Papua, dia harus ditindak.
"Kalau ada orang yang menuding polisi begini, polisi harus fokus pada penegakan hukum saja. Sepanjang polisi punya bukti yang kongkret terhadap itu," jelas Neta.
Aktivis Veronica Koman dan Benny Wenda sama-sama ada di balik kerusuhan Papua. Veronica Koman kini jadi tersangka karena menurut polisi, yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan memprovokasi kelompok tertentu sehingga terjadi kerusuhan bernuasa SARA melibatkan warga Papua, di Asrama Mahasiswa Papua atau AMP di Jalan Kalasan, Surabaya, Jawa Timur,
Veronica Koman merupakan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB). Unggahan-unggahan Veronica Koman di media sosial juga diduga memicu kerusuhan di sejumlah wilayah di Papua dan Papua Barat. Dalam kerusuhan Papua, tak hanya Veronica Koman terlibat, namun ada juga tokoh Benny Wenda (45).
Baca Juga
Pengamat CSIS Nilai Positif Penetapan Tersangka Terhadap Benny Wenda
Keterlibatan tokoh perjuangan rakyat Papua di Inggris tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kepala Kantor Staf Presiden sekaligus mantan Panglima TNI Moeldoko
Benny Wenda disebut sengaja mendalangi kerusuhan Papua dengan harapan isu itu bisa diangkat di forum Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) dan Sidang Majelis Umum PBB pada 23 dan 24 September 2019. (Knu)