Polisi Ditantang Adil Usut Ade Armando Sebar Foto Joker Anies

Eggi Sudjana (MP/Kanugraha)
Merahputih.com - Kasus beredarnya meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berwajah 'Joker' dinilai memenuhi unsur pidana. Sebab, unggahan yang dishare pengamat Ade Armando itu masuk dalam pelecehan.
Praktisi hukum, Eggi Sudjana menilai meme yang berhubungan dengan polemik anggaran fantastis Pemprov DKI itu dianggap menghina fisik.
Baca Juga
Fahira Idris Laporkan Ade Armando, Politikus PSI: Nafsu Amat
"Joker semua orang tahu ciri khas orang jahat. Dia ingin gambarkan Anies ini orang jahat seperti Joker," jelas Eggi kepada Merahputih.com di Jakarta, Rabu (6/11).
Eggi menambahkan, unggahan Ade ini diduga memenuhi UU ITE yakni pencemaran nama baik. "Pasal 56 a bisa kena. Karena sudah menista orang," jelas Eggi.
Ia mendesak agar Polisi segera bertindak dalam kasus ini. Mengingat sudah ada yang melaporkannya yakni anggota DPD DKI Fahira Idris. "Fair dong Polisi. Jangan yang lain ditangkap, giliran Armando enggak. Dia sama saja hukum kan harus setara," ungkap Politikus PAN ini.
Sementara itu, Eggi melihat polemik soal rencana APBD Pemprov DKI yang terkesan kontroversial, dinilainya harus diusut. "Ini yang aneh. Masak anggaran lem aibon sampai ratusan miliyar. Kan aneh gitu," papar Eggi.

Eggi mendesak agar Anies membuat audit internal untuk mencari mana saja anggaran yang bermasalah agar tak menjadikannya blunder. "Audit independen yang serius. Dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan, betul atau tidak," tutup Eggi.
Sebelumnya, Fahira resmi melaporkan dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia Ade Armando ke Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/) malam. Pelaporan itu adalah buntut unggahan meme Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan tata rias tokoh fiksi Joker, oleh Ade Armando.
Baca Juga
Polisi Segera Periksa Ade Armando Terkait Penyebaran Meme 'Joker' Anies
"Foto (yang diunggah) di Facebook milik Ade Armando adalah potret Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merupakan dokumen milik Pemprov DKI atau milik publik, yang diduga diubah menjadi foto seperti (tokoh) Joker," ujar Fahira beberapa waktu lalu.
Laporan tersebut teregister dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 1 November 2019. Ade disangkakan melanggar Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, hingga kini, Ade Armando belum diperiksa pihak kepolisian. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
