Polisi Dinilai Asal Tuduh John Kei Rencanakan Penyerangan


Polisi menata barang bukti saat rilis kasus kejahatan kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). ANTARA/Sigid Kurniawan/aww
MerahPutih.com - Kuasa hukum John Kei menampik pernyataan polisi menyebut kliennya memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Kami membantah (John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Nus Kei)," ucap pengacara John Kei, Anton Sudanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/6).
Baca Juga:
Soroti Kebrutalan John Kei, Bamsoet Tantang Polri Tindak Oknum Beking Preman
Menurut Anton, tidak ada bukti kuat yang mengarah ke sana, apalagi kasus masih dalam penyidikan.
Anton menilai, harusnya polisi bisa mengedepankan asas praduga tak bersalah selama proses penyidikan masih berjalan.
"Ada asas praduga tak bersalah, tidak boleh kita langsung menyalahkan seseorang sebelum ada kekuatan hukum yang tetap. Jadi, biarkanlah diuji dulu oleh penyidik, kita lihat nanti seperti apa perkembangannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut John Kei telah merencanakan pembunuhan terhadap Nus Kei dan anggota Nus Kei berinisial ER. John Kei lantas memerintahkan anak buahnya. Perintah John Kei tersebut terungkap setelah polisi memeriksa ponsel anak buah John Kei.
Polisi memastikan kasus penyerangan yang dilakukan John tetap berlanjut meski pihak korban yakni, pamannya sendiri, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei menyebut telah memaafkan keponakannya tersebut.
"Tapi proses hukum tetap berjalan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Baca Juga:
Menurut Yusri, peristiwa ini adalah pidana murni. Kasus yang menjerat John Kei serta anak buahnya masuk dalam pembunuhan berencana.
Di mana hak tersebut diatur dalam pasas 340 KUHP. Maka dari itu, kasus ini bukan lagi masuk ke dalam delik aduan.
"Ini pasal 340, pembunuhan yang direncanakan," ujar Yusri.
Polisi melakukan penggerebekan terhadap kelompok John Kei di perumahan Taman Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam, 21 Juni 2020.
Sebanyak 25 orang diamankan. Penggerebekan ini terkait aksi penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
