Polisi Diminta Konfrontasi Ketua KPK dan Alex Tirta soal Rumah Kertanegara


Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengonfrontasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), yang juga pengusaha hiburan Alex Tirta.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai konfrontasi tersebut bisa dilakukan apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
"Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Diketahui ada perbedaan keterangan antara Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dan Alex Tirta yang disampaikan kepada awak media terkait proses sewa rumah tersebut.
Ian membantah pernyataan tim penyidik kepolisian bahwa harga sewa rumah mencapai Rp 650 juta. Sedangkan, Alex Tirta membenarkan penyewaan seusai kuitansi seharga Rp 650 juta.
"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa," ujarnya.
Yudi mencurigai adanya dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari Alex Tirta terkait proses sewa rumah yang telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," pungkasnya.
IM57+ Institute sebelumnya menyebut rumah Kertanegara nomor 46, yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu merupakan "Lobby House" milik Firli Bahuri.
Saat menggeledah rumah tersebut pada 27 Oktober 2023, tim penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebuah koper besar yang disinyalir berisi alat bukti dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Tirta pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.
Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
