Polisi Diminta Konfrontasi Ketua KPK dan Alex Tirta soal Rumah Kertanegara


Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Penyidik Polda Metro Jaya diminta untuk mengonfrontasi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Ketua Harian Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI), yang juga pengusaha hiburan Alex Tirta.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menilai konfrontasi tersebut bisa dilakukan apabila keterangan keduanya berbeda terkait dengan rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.
"Dengan terkuaknya status rumah tersebut yang merupakan rumah sewa, tentu penyidik harus menelusuri apalagi ada perbedaan keterangan antara Alex Tirta dan pihak Firli yang disampaikan ke media," kata Yudi dalam keterangannya, Rabu (1/11).
Diketahui ada perbedaan keterangan antara Kuasa Hukum Firli, Ian Iskandar dan Alex Tirta yang disampaikan kepada awak media terkait proses sewa rumah tersebut.
Ian membantah pernyataan tim penyidik kepolisian bahwa harga sewa rumah mencapai Rp 650 juta. Sedangkan, Alex Tirta membenarkan penyewaan seusai kuitansi seharga Rp 650 juta.
"Walau pernyataan di media bukanlah keterangan resmi di depan hukum dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan, namun setidaknya menggambarkan adanya perbedaan dari proses sewa-menyewa dan jumlah harga sewa," ujarnya.
Yudi mencurigai adanya dugaan gratifikasi yang diterima Firli dari Alex Tirta terkait proses sewa rumah yang telah digeledah oleh penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu itu.
"Inilah yang tentu harus ditelusuri oleh penyidik apakah ada kasus korupsi berupa gratifikasi atau tidak dengan memeriksa pihak terkait, aliran uang dan dokumen kontrak terkait sewa menyewa rumah tersebut," pungkasnya.
IM57+ Institute sebelumnya menyebut rumah Kertanegara nomor 46, yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu merupakan "Lobby House" milik Firli Bahuri.
Saat menggeledah rumah tersebut pada 27 Oktober 2023, tim penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sebuah koper besar yang disinyalir berisi alat bukti dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Alex Tirta pernah dikaitkan dengan kepemilikan Hotel Alexis yang ditutup karena tak dapat izin perpanjangan usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta tertanggal 27 Oktober 2017.
Selain Hotel Alexis, usaha-usaha yang dimiliki Alex Tirta di antaranya Colosseum, 1001 hotel, Emperium, Play Club, Tease Club, Zen, hingga Club 36. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building

Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli

Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!

KPK Perpanjang Masa Penahanan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Alias Noel

Usai Konsultasi ke KPK, Pramono Anung Putuskan Bangun RS di Lahan Sumber Waras pada 2026

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

KPK Telusuri Jejak Uang Rp 1,2 Triliun di Kasus Lukas Enembe, Pramugari hingga Pengusaha Diperiksa

KPK Dorong Mahfud MD Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
