Polisi Datangi Rumah Wanita Terduga Teroris Penyerang Mabes Polri
Personel kepolisian dengan rompi antipeluru dan senjata laras panjang berjaga di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
MerahPutih.com - Polisi mendatangi rumah perempuan berpistol berinisial ZA.
Ia diduga menjadi pelaku yang menyerang Mabes Polri.
ZA tinggal di Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim). Polisi sudah bersiaga di sekitar kediaman ZA.
Baca Juga:
Beredar Identitas Perempuan Diduga Pelaku Teror di Mabes Polri
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan disebut tengah mendatangi lokasi seputar rumah ZA.
Erwin pun belum dapat dimintai keterangan.
Dari data yang ada, ZA adalah anak ketiga pasangan MA dan S.
Dia tercatat lahir di Jakarta pada 1995 dan beralamat di Ciracas, Jakarta Timur.
Baca Juga:
ZA berstatus pelajar/mahasiswa dan belum menikah. Ayahnya buruh harian dan ibunya tukang jahit.
Seperti diberitakan, ZA ditembak mati di halaman depan gedung utama Mabes Polri (gedung sisi barat) atau hanya 100 meter dari ruang Kapolri, Rabu (31/3) sore. (Knu)
Baca Juga:
Setelah Serangan Terduga Teroris, Tim Gegana Lakukan Sterilisasi di Mabes Polri
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
[HOAKS atau FAKTA]: Istri Menkeu Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar oleh Orang tak Dikenal
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Teror Bom Ancam 3 Sekolah Internasional di Jakarta Utara dan Tangsel, Minta Tebusan Uang hingga Kripto
4 Teroris Ditangkap di Sumut dan Sumbar, Diduga Sebarkan Paham Radikal hingga Dukung ISIS
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun